Berita Surabaya

Tempat Hiburan di Surabaya Bakal Ditutup Selama Ramadan, Tapi Hanya Bioskop dan Billiard yang Dibuka

Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya melarang sejumlah tempat hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com
Ilustrasi bulan Ramadan 

Reporter: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Memasuki bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Surabaya melarang sejumlah tempat hiburan atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU).

Hanya bioskop dan tempat billiard yang diperbolehkan buka.

Perda Kota Surabaya 23 tahun 2012 memang mengatur tempat-tempat hiburan beroperasi selama bulan puasa.

Di antaranya panti pijat, diskotik, club malam, karaoke dewasa dan keluarga, spa, hingga pub.

Baca juga: Nestapa Kadelan Melihat Rumahnya Hancur Karena Gempa, Baru Dibangun, Hasil dari Kerja di Brunei

Baca juga: Update Daftar Korban Gempa di Jawa Timur BPBD Jawa Timur Ungkap ada 7 Orang yang Meninggal

Baca juga: Katalog Promo JSM Alfamart Hingga 11 April 2021, Promo Menarik Minyak Goreng Murah

"Nanti akan ada surat edaran dari pak Wali Kota untuk RHU selama bulan Ramadan untuk tutup.

Sektor yang boleh buka hanya bioskop dan biliard yang sudah berizin," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Sabtu (10/4/2021).

Bagi yang diperbolehkan buka, tetap harus menyesuaikan waktu.

Misalnya, bioskop tidak menampilkan film mulai pukul 18.30 WIB sampai 20.00 WIB.

Sebab pada jam-jam itu, masyarakat berbuka puasa dan salat tarawih.

"Seperti tahun sebelumnya, ada jeda waktu untuk shalat Tarawih," katanya.

Sebelumnya, Pemkot baru saja memperbolehkan RHU di Surabaya kembali beroperasi setelah sebelumnya ditutup selama masa pandemi.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk relaksasi ekonomi di tengah masa pandemi.

Relaksasi ini mulai dijalankan setelah terbitnya Peraturan Wali kota pada akhir Maret lalu.

Meski telah dibuka, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati pengelola RHU maupun pengunjung.

Terutama, terkait protokol kesehatan.

Sebelum diperbolehkan buka, tiap tempat RHU juga akan dilakukan uji penilaian risiko (assesment) oleh satgas.

Sehingga, Pemkot mendorong masing-masing RHU memanfaatkan waktu tutup selama Ramadan untuk persiapan assesment.

Baca juga: Waspada Hoax Soal Gempa Susulan, Sempat Jadi Perbincangan Warga Bangkalan, BPBD Beri Penjelasan

Sehingga, bisa segera buka setelah Ramadan.

"Kan assesment itu dua kali.

Dia mengajukan assesment, kita lihat kekurangannya apa agar melengkapi. Kalau sudah lengkap, kita kirim surat lagi," ujarnya.

Apabila sudah sesuai rekomendasi, lanjutnya barulah dikeluarkan rekom assesmen.

Ia juga ingin pihak RHU melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi para pegawai di RHU, termasuk vaksinasi.

"Bagi yang belum, para pegawai bisa juga diikutkan program vaksinasi supaya lebih aman lagi," pungkas Irvan. (bob) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved