Berita Madura
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pria Paruh Baya di Kecamatan Dungkek, Amankan 3 Poket Sabu
Pria asal Sumenep ditangkap polisi karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Barang bukti AC (51) warga Dusun Patandun Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep yang diamankan polisi pada hari Minggu (11/4/2021) karena kasus narkotika jenis sabu.
Saat ini terlapor bersama barang bukti katanya, sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya tidak menjelaskan, sudah berapa lama tersangka AC ini melakukan transaksi dan konsumsi barang haram tersebut.
Widiarti Sutioningtyas langsung menegaskan, tersangkab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.