Berita Madura
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pria Paruh Baya di Kecamatan Dungkek, Amankan 3 Poket Sabu
Pria asal Sumenep ditangkap polisi karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Pipin Tri Anjani
Reporter: Ali Hafidz Syahbana I Editor: Pipin Tri Anjani
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap pria berinisial AC (51) warga Dusun Patandun Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep pada hari Minggu (11/4/2021).
Pria yang berusia 51 tahun ini ditangkap karena tersangkut kasus narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, tepatnya disebuah tegalan di sekitar rumahnya sendiri.
"Tersangka AC ditangkap karena diduga di rumahnya kerap dijadikan konsumsi danbtransaksi narkoba," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (12/4/2021).
Penangkapan yang bersangkutan katanya, berawal informasi dari masyarakat bahwa di rumah AC sudah bukan rahasia lagi kerap dijadikan tempat untuk mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2021 Mulai Digelar di Sampang, Simak Sasarannya
Baca juga: Bacaan Niat Shalat Tarawih Sendirian dan Berjamaah, Dilengkapi Tata Cara, Salat Witir & Doa Kamilin
Dari informasi itu kata Widiarti langsung Sutioningtyas, langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor.
Kemudian anggota mendapat informasi valid atau A1, bahwa terlapor memiliki dan menyimpan zat adiktif tersebut di rumahnya.
"Anggota melakukan penggerebekan ke rumah milik terlapor, ternyata benar dan terlapor sempat melarikan diri. Namun anggota berhasil menangkapnya di tegalan dekat rumahnya," ungkapnya.
Pasca diinterogasi, terlapor mengaku telah membuang barang bukti di area kakus/WC berupa sebuah botol plastik kecil dengan tutupnya berwarna merah.
Dan di dalam botol tersebut terdapat 3 poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu dan setelah ditimbang diketahui masing - masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram dengan berat keseluruhan sebanyak 2,19 gram.
Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, sebuah korek api gas berwarna bening sebagai kompor.
Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol plastik merk Larutan Cap Kaki Tiga yang pada tutupnya terdapat dua lubang.
Baca juga: Inilah Kisah Haniya, Janda Tua yang Hanya Dapat Bantuan RTLH Berupa Batu & Pasir dari Pemkab Sumenep
"Masing-masing barang bukti itu tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu," katanya.
Lalu dua unit Hp masing - masing merk Redmi warna hitam dan Vivo berwarna biru kombinas hitam.
Satu unit timbangan elektrik merk Uniweigh warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.