CARA Membuat SIM Online Lewat HP, Siapkan Beberapa Syarat dan Ikuti Langkah-langkahnya

Mengurus SIM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring lewat hape, berikut caranya.

Editor: Pipin Tri Anjani
TribunBanyumas.com/Yayan Isro Roziki
Ilustrasi - Mengurus SIM semakin mudah karena dapat dilakukan secara online atau daring lewat hape, berikut caranya. 

TRIBUNMADURA.COM - Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C hanya lewat hape atau smartphone, (12/4/2021).

Tak hanya membuat SIM, Anda juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Lalu, bagaimana cara membuat SIM online lewat hape?

Sebelum membuat SIM online, ketahui dulu ketentuan dan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Ada beberapa syarat saat Anda melakukan pengajuan pembuatan SIM.

Pemohon telah cukup umur sebagaimana  yang telah diatur.

Baca juga: Benarkan Orang yang Tidur saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala? Begini Penjelasan Lengkapnya

Tiap-tiap jenis SIM berbeda-beda.

Untuk  pemohon SIM A, SIM C dan SIM D minimal berusia 17 tahun.

Pemohon SIM BI berusia 20 tahun dan SIM BII berusia 21 tahun.

Pemohon SIM A Umum, han bisa dibuat saat pemohon berusia 23 tahun.

Lebih lengkapnya, berikut ini panduan atau cara membuat SIM online lewat hape, dilansir dari laman resmi Korlantas Polri.

Cara Membuat SIM Online Lewat Hape

1. Buka laman resmi Korlantas Polri di laman http://sim.korlantas.polri.go.id

Lalu, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online' 

2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved