Ramadan 2021

Ketahuilah Kondisi yang Sebabkan Batalnya Seseorang saat Puasa, Dilengkapi Bacaan Niat Puasa Ramadan

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah

Editor: Elma Gloria Stevani
PEXELS
Seorang mukmin apabila hendak sedang berpuasa lalu dia lupa sehingga memasukkan makanan ataupun meminum air, maka lupa tersebut tidak akan membatalkan puasanya, dimaafkan oleh Allah SWT bahkan menjadikannya rezeki pribadi dari Allah SWT. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Puasa memiliki arti menahan diri dari makan serta minum dan segala tingkah laku yang bisa membatalkan puasa.

Dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari, dengan beberapa syarat tertentu, agar meningkatkan taqwa dan juga iman seorang muslim.

Akan tetapi tidak sedikit orang yang melakukan ibadah puasa lalu batal puasanya dengan kendala tertentu.

Baca juga: Diduga Gas Elpiji Bocor, Warung Soto di Desa Kembangan Gresik Dilahap Si Jago Merah Menjelang Sahur

Baca juga: 5 Amalan Ini Dianjurkan Dilakukan di Rumah Selama Bulan Ramadan 2021/ 1442 H, Termasuk Bersedekah

Baca juga: 6 Amalan Wanita Haid agar Pahala Tetap Mengalir Saat Puasa Ramadan 1442 H, Salah Satunya Berdzikir

Baca juga: Kisahkan Tentang Dosa dan Ampunan Allah, Berikut Lirik Lagu Baru Sabyan Gambus Berjudul Maha Kasih

Menurut Isnan Ansory di dalam bukunya "Pembatal Puasa Ramadhan", dituliskan bahwasannya batalnya puasa seorang mukmin bisa karena lupa, kadang disengaja, kesalahan, atapun karena sudah udzur (sudah tua) diperbolehkannya batal shaumnya.

Dikutip dalam buku tersebut Isnan Ansory meringkas beberapa kejadian yang berbeda-beda ketika hal-hal yang membatalkan puasa.

Dikatakanya seorang mukmin apabila hendak sedang berpuasa lalu dia lupa sehingga memasukkan makanan ataupun meminum air, maka lupa tersebut tidak akan membatalkan puasanya, dimaafkan oleh Allah SWT bahkan menjadikannya rezeki pribadi dari Allah SWT.
  
Sebagaimana sabda dari Rasulullah, dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW berkata, "Siapa saja yang makan karena lupa, padahal ia sedang berpuasa, maka hendaknya ia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum," (HR. Bukhari Muslim)

Melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena salah

Berikutnya kasus kedua yaitu orang yang berpuasa serta melakukan hal-hal lazimnya membatalkan shaum, tapi sebelum terbenam fajar, atau seseorang yang masih saja memakan dan minum dengan alasan anggapan masih malam, padahal sudah terbit fajar.

Hanya saja di kasus tersebut para ulama berbeda-beda pendapat.

Di satu sisi mayoritas para ulama atapun pendapat para ulama dengan empat mazhab yang berbeda, sepakat puasanya muslim tersebut batal dan juga puasanya wajib diganti atau diqadha di bulan syawal atau hari yang lain.

Akan tetapi bukan berarti saat siang hari, dia bebas dan tidak melaksanakan ibadah puasa. Para Ulama sepakat seorang muslim wajib menahan makan dan dahaga sampai waktunya berbuka puasa, walaupun puasanya tersebut tidak dianggap sebagai ibadah.

Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum TribunMadura.com dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim:

1. Makan dan minum dengan sengaja

Ilustrasi minum air.(Kompas.com)
Ilustrasi minum air.(Kompas.com) (Kompas.com)

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu dari Rose BLACKPINK Berjudul Gone, Gambarkan Kegalauan saat Ingat Mantan

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mimpi Basah pada Siang Hari saat Puasa Ramadan 2021? Simak Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 13 April 2021, Leo Mencapai Tujuan, Libra Menemukan Uang Tergeletak di Jalan

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 13 April 2021, Aries Diabaikan oleh Kekasih, Scorpio Setia pada Pasangan

Makan dan minum dengan sengaja adalah pembatal puasa.

Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.

Baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan, atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَ أَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَ إِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَ أَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.

Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Menurut pendapat dari mayoritas ulama, bagi siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh.

2. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya
membayar qadha’.”

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

3. Haid dan nifas

Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

4. Keluarnya mani dengan sengaja

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium.

Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.

Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.

Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى

“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."

Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.

Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.

Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.

Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.

Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?

Jawabnya, puasanya tidak batal.

Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”

5. Berniat membatalkan puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa.

Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”

Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:

“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”

Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.

Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:

(1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan

(2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.

Bacaan niat puasa di bulan Ramadan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Baca juga: Daftar Durasi Puasa Ramadan 2021 Berbagai Negara:Islandia Terpanjang 20 Jam, Chili Tersingkat 12 Jam

Baca juga: Bansos Tunai BST Rp 300 Ribu Akan Segera Berakhir April 2021, Segera Cairkan Sebelum Terlambat

Baca juga: 6 Shio Ini Alami Nasib Buruk dari Segi Pesaing Bisnis yang Semakin Tangguh pada Selasa 13 April 2021

Baca juga: 6 Shio Ini Berlimpah Uang, Bisnis Berkembang Pesat Selasa 13 April 2021, Salah Satunya Shio Kambing

Simak artikel lain terkait Ramadan 2021

Simak artikel lain terkait ibadah puasa

Simak artikel lain terkait bacaan doa

FOLLOW US:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Beserta Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved