Berita Bangkalan

Perpanjang SIM A dan C di Polres Bangkalan Bisa dari Rumah, Cukup Unduh Aplikasi SINAR Lewat HP

Masyarakat Kabupaten Bangkalan dapat perpanjang SIM A dan SIM C dari rumah melalui Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Komandan Kodim 0829 Letkol Kav Ary Setyawan Wibowo, Bupati Bangkalan RK Abdul Latif Amin Imron, dan Kapolres Bangkalan Didik Hariyanto beserta unsur Forkopimda Bangkalan zoom meeting dari Ruang K3i Mapolres Bangkalan terkait peluncuran Aplikasi SIM Nasional Presisi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Selasa (13/4/2021) 

Sebagai syarat perpanjangan SIM melalui SINAR, lanjutnya, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPSI dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes.

Baca juga: Memasuki Ramadan 2021, Harga Daging Ayam di Tulungagung Tembus Rp 40 Ribu Perkilo, Hal ini Pemicunya

Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pasar selama Ramadan 2021, Masyarakat Bisa Datangi Balai-Balai RW

“Ujian psikologi dapat dilakukan secara online, termasuk pemeriksaan kesehatan. Verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PPSI akan disampaikan secara online," katanya.

"Hasil pemeriksaan psikologi dan kesehatan akan diunggah tim dokter di setiap wilayah untuk mengetahui apakah pemohon dinyatakan lolos atau tidak,” terang Didik.

Mantan Kapolres Pacitan itu menambahkan, Korlantas Mabes Polri saat ini tengah berupaya meningkatkan layanan SINAR untuk permohonan pembuatan SIM baru, perpanjangan STNK, dan pembuatan BPKB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved