Berita Jawa Timur
Buat Website Palsu, 2 Pemuda Jawa Timur Dapat 30 Ribu USD Tiap Bulan Bantuan Covid-19 Pemerintah AS
Dua pemuda menyebarkan scampage menyerupai web resmi emerintah Amerika Serikat untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap dua pemuda masing-masing bernama Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo.
Keduanya ditangkap setelah terlibat kasus kejahatan internasional dengan menyebarkan scampage Pemerintah Amerika Serikat.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, modus kedua pelaku yakni menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi.
Untuk mendapatkan banyak korban, kedua pelaku membuat sebanyak 14 website palsu.
Baca juga: Pemuda Jatim Terlibat Kejahatan Internasional, Buat Scampage Pemerintah AS, Rilis Kasus Dihadiri FBI
Baca juga: Sejumlah Titik di Perbatasan Kabupaten Nganjuk Bakal Disekat, Cegah Arus Mudik Lebaran 2021
Baca juga: Korban Gempa Malang Mengeluh Penyaluran Bantuan Tak Merata, Pemkab Beri Respons, Akui Butuh Waktu
Mereka menyasar warga Amerika untuk mendapatkan sms berisi tautan.
Setelah itu, para korban diarahkan untuk mengklik tautan yang dibuat dan mengisi identitasnya.
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak," kata Irjen Pol Nico Afinta, Kamis (15/4/2021).
"Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," paparnya.
Data tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan Covid-19 dari Pemerintah Amerika Serikat.
Setiap orang akan mendapatkan 2000 USD.
"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD," kata Irjen Pol Nico Afinta.
Baca juga: Tak Kenal Waktu, PSK di Kota Malang ini Tetap Beroperasi saat Ramadan 2021, Endingnya Kena Razia
Baca juga: Buntut Biaya Pemakaman Mahal di Kelurahan Kepatihan, Sekda Panggil 26 Lurah di Kabupaten Ponorogo
Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan, untuk bisa mengungkap kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, ponsel hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
"Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan,
Dua pemuda di Jawa Timur terlibat kejahatan internasional.
Kedua pelaku bernama Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo itu membuat dan menyebarkan website palsu (scampage) Pemerintah Amerika Serikat.
Kini, kedua pelaku kejahatan internasional tersebut diamankan oleh Polda Jatim.
Rilis kasus keduanya yang digelar di Mapolda Jatim, turut hadir pihak FBI melalui Hubinter Mabes Polri.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, ada tiga kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
"Kasus ini diungkap Ditreskrimsus dan bekerja sama dengan FBI yang dikomunikasikan lebih dulu dengan Hubinter Mabes Polri," terang Irjen Pol Nico, Kamis (15/4/2021).
"Tim cyber menyidik ada dua orang tersangka yang ditangkap. Keduanya adalah Warga Negara Indonesia," kata dia.
Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu tersebut, dan yang terakhir mengambil data orang lain secara ilegal
Para pelaku mengirim SMS blast agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut.
Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.
"Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast," jelas dia.
"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.
Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi Covid-19 dari Pemerintah Amerika Serikat.
"Pengisian data itu dibuat tersangka untuk mengambil sejumlah uang," katanya.
"Yang mengisi data dan yang tertipu sebagian besar warga negara AS. Ini orang-orang yang kena tipu mengisi data bantuan Covid-19, apa bila sesuai mendapat 2000 USD," tambah Nico.
Irjen Nico menyebut, kedua tersangka merupakan warga Indonesia.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku.
Sedangkan tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.