Berita Malang

Tak Kenal Waktu, PSK di Kota Malang ini Tetap Beroperasi saat Ramadan 2021, Endingnya Kena Razia

PSK berinisial S (44) kedapatan menjajakan diri saat Ramadan 2021 di Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
independent.ie
Ilustrasi - PSK di Kota Malang ditangkap saat mangkal pada Ramadan 2021 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang menangkap seorang wanita berinisial S (44).

PSK asal Jombang itu ditangkap setelah kedapatan menjajakan diri saat Ramadan 2021.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Priyadi menjelaskan, penangkapan PSK itu berawal saat patroli.

Baca juga: Terminal Patria Kota Blitar Layani Tes GeNose, 10 Penumpang Setiap Hari akan Diskrining Acak

Baca juga: Tempat Wisata di Kota Blitar Berpeluang Kembali Buka saat Lebaran 2021, Syarat ini Wajib Dipenuhi

Baca juga: Lagi Bersihkan Sekitar Sungai, Warga Kediri Malah Tak Sengaja Temukan Benda Langka Zaman Purbakala

"Saat anggota kami melaksanakan patroli pada Rabu (14/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, anggota kami melihat ada PSK sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran," kata dia kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Kamis (15/4/2021).

"Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya ada tiga orang PSK yang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran.

"Namun dua PSK berhasil melarikan diri naik sepeda motor. Sehingga dalam kegiatan itu, kami hanya berhasil mengamankan satu PSK saja," jelasnya.

Sehari-harinya, PSK itu tinggal di Jalan Muharto, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang.

"Saat kami periksa, perempuan itu mengaku nekat beroperasi karena terhimpit faktor ekonomi," katanya.

"Di mana ia harus mengurusi lima anaknya, sedangkan sang suami sudah tidak ada," terangnya.

Atas perbuatannya itu, Satpol PP Kota Malang pun melakukan pembinaan.

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Gadis Ponorogo Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Potongan Kayu Akhiri Nyawa Anaknya

Baca juga: Malas-Malasan saat Ramadan 2021, ASN Pemkab Sampang Terancam Dapat Sanksi Pemotongan Jumlah TPP

PSK yang diamankan itu diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada PSK yang diamankan itu, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi. Maka akan dibawa ke tempat pembinaan yang ada di Kediri," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga menambahkan. Bahwa selama bulan Ramadan, pihaknya tetap terus melaksanakan patroli.

"Setiap malam kami selalu melaksanakan patroli, tidak hanya di wilayah Jalan Pajajaran saja," ungkapnya.

"Dan kami berharap melalui kegiatan patroli tersebut, sudah tidak ada lagi PSK yang beroperasi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved