Berita Sampang

Malas-Malasan saat Ramadan 2021, ASN Pemkab Sampang Terancam Dapat Sanksi Pemotongan Jumlah TPP

Pada Ramadan 2021 ini, ASN Pemkab Sampang mendapat diskon jam kerja hingga 30 menit dari biasanya.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo. 

Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Inspektorat Sampang mengingatkan para Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang agar tidak bermalas-malasan saat Ramadan 2021.

Apalagi, pada Ramadan 2021 ini, ASN Pemkab Sampang mendapat diskon jam kerja hingga 30 menit dari biasanya.

ASN Pemkab Sampang yang kedapatan bermalas-masalan hingga tidak masuk kerja tanpa keterangan akan mendapat sanksi tegas.

Baca juga: Lagi Bersihkan Sekitar Sungai, Warga Kediri Malah Tak Sengaja Temukan Benda Langka Zaman Purbakala

Baca juga: Hamil di Luar Nikah, Gadis Ponorogo Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Potongan Kayu Akhiri Nyawa Anaknya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Sampang, Ari Wibowo mengatakan, berdasarkan pemangkasan jam kerja ASN, selama dua hari ini pihaknya sudah melakukan pemantauan dan pengawasan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemantauan itu terutama dilakukan di tingkat kecamatan, lantaran bersamaan dengan munif di desa.

"Menurut teman-teman di lapangan, pegawai di kecamatan sampai membantu ke desa, jadi selama pantauan kemarin tidak sampai mengurangi jam kerja, malah lebih semangat," ujarnya.

Kendati demikian, bukan berarti pengawasan hanya berlangsung di hari itu saja, melainkan berjalan selama bulan puasa.

Bahkan, penyisiran instansi tidak dilakukan pada tingkat kecamatan, adapun pihaknya kedepan akan melakukan pemantauan ke seluruh Dinas.

"Selain kita melakukan pantauan langsungnke lokasi, kami juga berkoordinasi dengan BKPSDM karena, mereka memiliki sistem absendi online," terang Ari Wibowo.

Sementara, tentang sanksi disiplin, dalam ketentuan systemnya berjenjang, artinya staf yang kehadirannya lima hari tanpa keterangan itu masih dilakukan pembinaan dari atasan langsung.

Sedangkan, jika diketahui tetap membandel, tahap selanjutnya akan diserahkan kepada inspektorat dengan penyerahan surat kepada bupati untuk dilakukan pembinaan melalui inspektorat.

"Untuk sanksinya lebih berat, tingkat kesalahan menengah ke atas bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat satu tahun, dan penundaan gaji berkala," tegasnya.

Tidak hanya itu, pemotongan nominal Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang setiap bulannya didapatkan akan berkurang sesuai tingkat kesalahannya.

Jadi TPP akan dikurangi beberapa persen sesuai tingkat kesalahannya.

"Dengan adanya sanksi itu ASN di Sampang akan berfikir berulang kali jika melanggar ketentuan yang sudah di berlakukan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved