Cair April 2021! Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Terbaru Tahun 2021 Lengkap dengan Syaratnya
Berikut ini cara untuk mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM tahun 2021 sebesar Rp 1,2 juta.
Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UMKM) kembali memberikan subsidi BLT untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam program Banpres Produktif atau bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Seperti diketahui, BLT UMKM termasuk salah satu bantuan yang akan terus dibagikan pemerintah di tahun 2021.
Hal ini bisa dilakukan dengan cara terus memberikan stimulus bagi para pelaku usaha kecil, menengah dan besar untuk terus bergerak maju di tengah Covid-19.
Sama seperti tahun 2020, BLT UMKM Rp 1,2 juta ditahun 2021 akan menyasar pegusaha UMKM yang telah memenuhi persyaratan.
Baca juga: Daftar Menu Buka Puasa dan Sahur Selama 30 Hari, Lezat dan Praktis untuk Ramadan 2021 atau 1442 H
Baca juga: PDIP Jadi Partai Favorit Milenial di Jatim, Bupati Kediri: Inovasi Kebijakan Sesuai Harapan Milineal
Baca juga: Arti Mimpi Melihat Bunga Pengantin, Pertanda Apa? Ternyata Kekayaan hingga Kegagalan dalam Hubungan
Baca juga: Arti Mimpi Membeli Sepatu Merah, Sebagai Suatu Pertanda Bencana hingga Melihat Peristiwa Mengerikan
Para pemilik UMKM dapat segera datang ke Dinas Koperasi UKM tempat mereka tinggal dengan membawa dokumen-dokumen pendaftaran ini agar lolos seleksi penerima Banpres.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali memberikan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro tahun 2021. Tidak tanggung-tanggung, Kemenkop UMKM telah menetapkan total anggaran sebesar Rp15,36 triliun.
“Bantuan ini diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak pandemi. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang sedang dalam diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
Eddy mengatakan penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.
BLT UMKM 2021 diberikan kepada seluruh UMKM yang mendaftar, baik yang sudah menerima tahun lalu maupun yang belum menerima sama sekali.
Syaratnya, UMKM itu tidak sedang mendapat Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu, tidak otomatis semuanya menerima BLT kembali.
Hal ini karena dilakukan evaluasi data dan mencoret penerima yang dianggap salah sasaran.
Syarat dan Cara Mendaftar
Sebelum mendaftar BLT UMKM, pelaku usaha yang hendak mendaftar harus memenuhi sejumlah syarat.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah memenuhi syarat untuk mendaftar, calon pendaftar kemudian datang ke dinas yang membidangi koperasi di masing-masing kabupaten/kota.
Adapun syarat berkas yang dibawa yakni:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon.
Pelaksanaan di daerah, terdapat sedikit mekanisme untuk pendaftaran.
Di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah misalnya, sebelum membawa berkas ke kantor dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, pelaku diminta mengisi formulir secara online terlebih dulu.
Berikut persyaratan mendaftar BLT UMKM di Kabupaten Karanganyar:
1, Mengisi formulir link: https:bit.ly/bpumkaranganyar2021
2. Fotocopy KTP masing-masing UMKM
3. Fotocopy KK masing-masing UMKM
4. Fotocopy izin usaha yang dimiliki masing-masing UMKM (IUMK) atau SKDU asli
5. Foto produk usaha
Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Untuk tahun ini, penyaluran BLT UMKM tidak hanya melalui BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Pemerintah menambah lembaga penyalur yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan POS Indonesia.
Untuk penyaluran BLT UMKM melalui BRI, penerima sudah bisa dicek dengan memasukkan NIK di eform.bri.co.id/bpum.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto.
"Terkait dengan layanan pengecekan penerima BPUM 2021 melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum saat ini telah kembali dibuka," kata Aestika kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
"Selanjutnya masyarakat dapat melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah memperoleh bantuan tersebut atau tidak dengan memasukkan nomor e-KTP (NIK) dan mengisi kode verifikasi, serta memelanjutkan proses inquiry untuk mengetahui hasilnya," sambungnya.
Berikut langkahnya:
- Klik laman https://eform.bri.co.id/bpum.
- Isi nomor KTP.
- Masukkan jawaban hitungan matematika untuk proses verifikasi Klik proses inquiry.
- Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapat bantuan atau tidak.
Baca juga: Banjir Menerjang Kabupaten Madiun Hingga Merendam Rumah, Ratusan Warga Mengungsi ke Tempat Aman
Baca juga: Selang Gas Bocor, Tujuh Kios di Ruko Smart Sambal di Kecamatan Babat Lamongan Ludes Terbakar
Baca juga: 13 Titik di Surabaya akan Disekat dalam Larangan Mudik , Pemudik yang Nekat akan Diminta Putar Balik
Baca juga: Resep Menu Buka Puasa dan Sahur Ramadan 2021 Selama 30 Hari, Enak dan Mudah, Bisa Dibuat di Rumah!
Simak berita lainnya terkait BLT UMKM
Simak berita lainnya terkait Bantuan Langsung Tunai
Simak berita lainnya terkait Banpres Produktif Usaha Mikro
FOLLOW US: