Berita Jawa Timur

Dua Pemuda Jatim ini Butuh 10 Bulan Buat Scampage Pemerintah AS, Kantongi Uang 2.000 USD Tiap Korban

Dua pemuda di Jawa Timur kedapatan melakukan tindak pidana kejahatan internasional dengan membuat scampage atau website palsu Pemerintah Amerika.

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN
Gambaran website palsu yang dibuat kedua tersangka Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo untuk membobol data warga Amerika Serikat, Kamis (15/4/2021). 

Reporter ; Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo kini terjerat kasus hukum.

Kedua pemuda di Jawa Timur itu kedapatan melakukan tindak pidana kejahatan internasional dengan membuat scampage atau website palsu Pemerintah Amerika Serikat.

Dari aksinya tersebut, kedua tersangka membobol 30 ribu data warga Amerika Serikat.

Baca juga: Buat Website Palsu, 2 Pemuda Jawa Timur Dapat 30 Ribu USD Tiap Bulan Bantuan Covid-19 Pemerintah AS

Baca juga: Cerita Bendahara PMII Jatim saat Gempa Malang, Ada Teriakan Histeris Kala Muscab IKA PMII Surabaya

Baca juga: Sejumlah Titik di Perbatasan Kabupaten Nganjuk Bakal Disekat, Cegah Arus Mudik Lebaran 2021

Kedua tersangka ternyata hanya membutuhkan waktu 10 bulan untuk melakukan aksinya.

Dari scampage, mereka mendapatkan dari data warga 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal.

Untuk mendapatkan data-data itu, kedua tersangka mengirimkan SMS blast berisi link website palsu menyerupai web resmi pemerintah.

Selanjutnya warga yang tertipu akan mengeklik tautan tersebut.

"Setelah diklik warga yang tertipu akan diminta mengisi identitasnya," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Kamis (15/4/2021).

Kedua pelaku sudah beraksi sejak Bulan Mei 2020 hingga Maret 2021.

Selama tiga bulan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap saat berada di Surabaya.

"Dari satu warga yang tertipu, pelaku akan mendapatkan uang sebesar 2.000 USD," tutur dia.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama dua perwakilan dari FBI saat mengamankan dua pemuda yang buat website palsu kejahatan internasional, Kamis (15/4/2021).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta bersama dua perwakilan dari FBI saat mengamankan dua pemuda yang buat website palsu kejahatan internasional, Kamis (15/4/2021). (TRIBUNMADURA.COM/SYAMSUL ARIFIN)

Baca juga: Pemuda Jatim Terlibat Kejahatan Internasional, Buat Scampage Pemerintah AS, Rilis Kasus Dihadiri FBI

Baca juga: Tempat Wisata di Kota Blitar Berpeluang Kembali Buka saat Lebaran 2021, Syarat ini Wajib Dipenuhi

"Kalau dihitung totalnya mencapai 60 Juta USD," bebernya.

Nico menjelaskan, warga yang tertipu akan mengisi mengisi formulir yang menyangkut data pribadi guna pencairan dana Pandemic Unemploymet Assistance (PUA) dari Pemerintah AS bagi warga yang terdampak Covid-19.

"Data yang didapat pelaku digunakan untuk mengisi data ke website resmi pemerintah," kata dia.

"Jadi, yang seharusnya diterima korban justru diambil tersangka," jelas Nico.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved