Berita Malang

Panduan Sekolah Tatap Muka di Kota Malang, Jumlah Siswa Dibatasi hingga Penggunaan Masker 3 Lapis

Penerapan sekolah tatap muka di Kota Malang akan berlangsung pada 19 April 2021 mendatang.

Penulis: Mohammad Rifky Edgar | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
ilustrasi - siswa sekolah 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Sekolah tatap muka di Kota Malang direncanakan akan berlangsung pada 19 April 2021 mendatang.

Sejumlah sekolah di Kota Malang kini sedang melakukan persiapan jelang dimulainya pembelajaran baru di sekolah.

Sebab, sudah setahun lebih pembelajaran sekolah di Kota Malang dilakukan melalui daring.

Tidak hanya sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang juga melakukan persiapan.

Baca juga: Buntut Biaya Pemakaman Mahal di Kelurahan Kepatihan, Sekda Panggil 26 Lurah di Kabupaten Ponorogo

Baca juga: Tak Kenal Waktu, PSK di Kota Malang ini Tetap Beroperasi saat Ramadan 2021, Endingnya Kena Razia

Baca juga: Terminal Patria Kota Blitar Layani Tes GeNose, 10 Penumpang Setiap Hari akan Diskrining Acak

Mereka mulai menyusun sistem yang bakal diterapkan saat sekolah tatap muka berlangsung.

Salah satunya ialah dengan melakukan koordinasi dengan sekolah-sekolah yang nantinya akan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka.

"Fix 19 April 2021 sekolah tatap muka kembali digelar," kata Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, Kamis (15/4/2021).

"Tapi saya masih menunggu dapat laporan dari sekolahan terkait dengan persetujuan dari wali siswa," ucap dia.

Laporan dari wali murid tersebut, yang nantinya bakal dijadikan acuan pembelajaran tatap muka dapat dilangsungkan di sekolah.

Apabila, wali murid menyetujui, maka pembelajaran tatap muka bisa dijalankan di sekolah.

"Prinsip semua sekolah siap, tapi kan harus ada izin dari orang tua siswa. Jadi perlu ada komunikasi lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

SE tersebut ditujukkan kepada Paud, SD dan SMP di Kota Malang.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 di Trenggalek, Pemkab Usulkan 285 CPNS dan 729 PPPK 2021, Ini Rinciannya

Baca juga: Malas-Malasan saat Ramadan 2021, ASN Pemkab Sampang Terancam Dapat Sanksi Pemotongan Jumlah TPP

Isi edaran itu menyebutkan PTM terbatas mulai 19 April 2021 dengan penyelenggaraan sesuai protokol kesehatan.

Hal ini untuk menindaklanjuti SKB Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri pada 2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

"Penerapan pembelajaran jarak jauh (daring) sebenarnya telah terlaksana dengan baik," kata Wali Kota Malang Sutiaji.

"Tapi dikhawatirkan jika terlalu lama tanpa tatap muka, bisa menimbulkan dampak negatif," ucapnya.

Sutiaji mengatakan, dampak negatif tersebut dapat menimbulkan risiko ancaman putus sekolah, penurunan pencapaian pembelajaran, minim interaksi guru, teman dan lingkungan.

Hal tersebut yang dapat menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga, baik pada orangtua maupun pada anak.

"Seperti itu tadi yang melatarbelakangi dibentuknya SE untuk pembelajaran tatap muka ini," ucapnya.

Isi SE tersebut di antaranya ialah pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas maksimal 50 persen dari jumlah murid dan 50 persen lagi harus dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas, dengan pembagian per Shift yang ditentukan oleh masing-masing sekolah.

Wali murid dapat memilih putra-putrinya untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Termasuk nanti ketika di kelas harus ada pembatasan tempat duduk, yang jaraknya 1,5 meter. Dan harus menerapkan protokol kesehatan," ucapnya.

Selanjutnya, masing-masing sekolah harus menyiapkan sarana dan pra sarana seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan membersihkan ruangan dengan disinfektan.

Kemudian dilarang untuk melakukan kontak fisik seperti salaman ataupun cium tangan. Serta para siswa wajib menggunakan masker 3 lapis.

Setiap sekolah juga harus membuat essay tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved