Berita Jember
Tersandung Kasus Pencabulan, Oknum Dosen di Jember Dibebastugaskan dari Jabatan Langsung dari Rektor
Dosen perguruan tinggi di Kabupaten Jember itu tersangkut kasus dugaan pelecehan seksual kepada keponakannya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Sementara itu, Pengacara RH, Ansorul Huda mengatakan, kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum yang sedang berjalan di Polres Jember.
"Kami tegaskan, klien kami akan kooperatif dalam mengikuti semua proses. Tidak akan menghalangi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ansorul.
Dia juga menyatakan dari awal, kliennya sudah berkomitmen ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Oknum dosen Universitas Jember berinisial RH itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan.
Penetapan tersangka kasus dugaan pencabulan itu dilakukan setelah penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Jember menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
"Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar dia.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti.
Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan hasil psikiatri.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Seperti diberitakan, seorang dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan tindakan cabul kepada sang keponakan.
Kasus itu dilaporkan ke Mapolres Jember. Korban melalui ibunya mengatakan, tindakan cabul itu bermoduskan terapi kanker payudara.