Berita Mojokerto
Meresahkan Warga Jelang Sahur, Aksi Balap Liar di Mojokerto Dibubarkan Polisi, Puluhan Motor Disita
Aksi balap liar jelang sahur di Jalan RA Basuni Kabupaten Mojokerto dibubarkan polisi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Anggota Satlantas Polres Mojokerto membubarkan kegiatan aksi balap liar saat bulan Ramadan 2021 di sepanjang Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dalam kesempatan itu, petugas Satlantas Polres Mojokerto mengamankan puluhan sepeda motor tidak standar dan knalpot brong yang diduga seringkali disalahgunakan untuk balap liar.
Mayoritas, pelaku balap liar di sana adalah gerombolan anak muda yang seringkali kebut-kebutan di jalan raya.
Perilaku mereka sangat meresahkan warga sekitar lantaran memacu sepeda motor protolan dan knalpot brong dalam kecepatan tinggi saat tengah malam.
Baca juga: Syarat Penukaran Uang Baru di BI Malang, Batas Penukaran Rp 3,7 Juta, Loket Dibuka 3 - 11 Mei 2021
Baca juga: Pengakuan Remaja Pelaku Aksi Tawuran di Surabaya, Bikin Onar demi Konten, Lawannya Ternyata Teman
Apalagi, kelompok geng motor itu nekat menyekat jalan bahkan menghentikan kendaraan yang lewat saat motor balap akan Start beradu kecepatan di jalan raya.
Kasatlantas Polres Mojokerto, AKP Randy Asdar mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, terdapat dua lokasi yang seringkali disalahgunakan sebagai ajang balap liar.
Dua lokasi tersebut, yaitu di Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko dan Jalan Raya Lengkong Kecamatan Trowulan.
"Jadi operasi serentak bersama seluruh Polsek jajaran melaksanakan penertiban balap liar di seluruh wilayah Kabupaten Mojokerto," ungkapnya, Sabtu (17/4/2021).
Randy memimpin langsung kegiatan penertiban balap liar uang dilakukan saat tengah malam, Sabtu dini hari.
Pihaknya mendapati gerombolan pemotor di pinggir jalan yang disinyalir akan melakukan balap liar.
"Kami tindak tegas mengamankan 12 unit kendaraan yaitu enam di Jalan RA Basuni dan 6 motor di Lengkong Trowulan," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Adik Tebas Jantung Kakak di Pamekasan, Sakit Hati Ditonjok Berujung Satu Nyawa Melayang
Baca juga: Tokoh Masyarakat Madura Dibacok hingga Terkapar, Sempat Ditabrak Pakai Mobil Sebelum Dianiaya
Menurut dia, pihaknya mengamankan beberapa unit kendaraan karena melanggar aturan yang dapat membahayakan keselamatan maupun kenyamanan pengguna jalan.
Misalnya, kendaraan yang tidak menggunakan lampu, memakai knalpot grong.
"Kami juga memberikan teguran pada para pengendara yang tidak menggunakan helm," ucap Randy.
Petugas memberikan sanksi tilang terhadap pemilik motor yang tidak melengkapi kendaraanya sesuai standar.
Sedangkan, puluhan kendaraan kini diamankan di Mapolres Mojokerto.
"Untuk kendaraan yang kita amankan dan kita tilang akan mengikuti proses sidang di pengadilan," katanya.
"Setelah selesai sidang kendaraan yang akan diambil pemilik harus dilengkapi sesuai dengan kendaraan standar," terangnya. (don/ Mohammad Romadoni).