Berita Bangkalan

Pria Bangkalan Curi Motor Warga, Aksinya Keciduk Jemaah Masjid, Langsung Digebuki hingga Babak Belur

Pria di Bangkalan kepergok jemaah masjid saat sedang menuntun sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik warga Desa Kesek. Endingnya dipukul pakai tongkat.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
Istimewa/Tangkapan Layar
Pelaku pencurian sepeda motor dihajar massa setelah dipergoki mencuri sepeda motor di Desa Kesek, Kecamatan Labang, Senin (19/4/2021) selepas waktu Salat Subuh. 

Reporter: Ahmad Faisol I Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Jagad media sosial diramaikan unggahan video sejumlah warga menyeret sambil menggebuki seorang pria dengan kondisi kedua kaki terikat, menggunakan celana jins warga biru gelap, dan memakai kaos berwarna cokelat di sebuah jalan setapak, Senin (19/4/2021).

Di beberapa WhatsApp Grup, terdapat dua unggahan video dengan durasi masing-masing 27 detik dan 16 detik.

Dalam video tersebut, warga terlihat geram sambil memukul bagian bagian perut dan punggung dengan sebuah tongkat.

“Patek jeh, patek jeh, patek jeh, tanangah papotong, ngajet, ngajet, begien sepeda se elang, ara dinna’eh reh, gi’ aguliyeh hedeh yeh”

Baca juga: Turun Langsung ke Jalan, PWI Sumenep Bagikan Takjil Gratis kepada Pengendara yang Melintas

Baca juga: Wawancara Eksklusif Bupati Sumenep Achmad Fauzi: Prioritas Utama adalah Membangun SDM Lebih Andal

Baca juga: Diterjang Angin Puting Beliung, 34 Rumah Warga Bondowoso Rusak Berat, BPBD Berikan Bantuan

Baca juga: 5 Shio Ini Paling Beruntung dan Rezekinya Melimpah Sepanjang Selasa 20 April 2021, Begini Kisahnya

“Kurang ajar, kurang ajar, kurang ajar, patahkan tangannya, hajar, hajar, ini untuk sepeda (motor) yang hilang, arahkan (pukulan) di situ, masih kuat kah kamu?’.

Penulusuran TribunMadura.com, video tersebut direkam warga di Desa Jukong, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan sekitar pukul 06.00 WIB.

“Betul, 100 persen, video itu kejadian tadi pagi selepas warga turun dari masjid seusai melaksanakan Salat Subuh,” ungkap Andi, warga Kecamatan Labang melalui sambungan seluler.

Ia menjelaskan, pria itu dipergoki salah seorang jemaah sedang menuntun sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik warga Desa Kesek, Kecamatan Labang.

Motor yang biasanya digunakan pemiliknya untuk keperluan menyabit rumput itu, digondol dari dalam rumah.

“Kenapa sepeda (motor) itu kok dituntun?,” jelas Andi menirukan tegur seorang warga.

Atas teguran itu, lanjutnya, pria itu kabur meninggalkan motor dan memilih masuk ke sebuah kandang sapi di Desa Jukong, Kecamatan Labang.

Disampaikannya, pemilik kandang sapi itu baru tengah malam kemarin kehilangan motor Honda Vario.  

Awalnya, tidak seorang pun warga yang berani masuk kandang.

Karena pelaku berteriak sambil mengacungkan benda meyerupai pipa besi, dan mengancam warga yang berani masuk kandang.

“Namun tidak berselang lama, ada seorang warga berani masuk, sempat terjadi duel hingga pelaku terkapar. Barulah diseret warga. Sedangkan seorang pelaku lainnya, kabur,” pungkasnya.

Kapolsek Sukolilo, AKP Bahrudi membenarkan video-video itu direkam di Desa Jukong. Pria yang menjadi korban amukan massa itu adalah Nuruddin (24), warga Desa Kwanyar Barat, Kecamatan Kwanyar.

“Ia adalah residivis atas kasus pencurian sepeda motor. Pagi ini, ia dikejar massa karena dipergoki warga mencuri sepeda motor Jupiter MX,” singkat Bahrudi.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyilidikan dan LP.B/11/IV/RES.1.8/2021/sek.sukolilo tertanggal 16 April 2021, Nuruddin pernah mengambil sepeda motor pada 13 Maret 2021 pada pukul 04.00 WIB.

“Barang bukti Honda Vario dengan nopol L 4902 TI, milik warga Desa Sukolilo Barat. Pelaku mengaku telah menjualnya senilai Rp 2,5 juta. Uang dari hasil penjualan motor itu diakuinya untuk membeli baju,” ungkap Arif.

Ia menjelaskan, personel Polsek Sukolilo menemukan pelaku tergelatak di tengah kerumunan warga dengan sejumlah luka lebam di bagian wajah dan luka memar di bagian punggung. Di Puskesmas Kecamatan Labang, Nuruddin terdiam seribu bahasa di hadapan anggota penyidik Polsek Sukolilo.  

“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam kurungan pidana maksimal selama tujuh tahun penjara,” pungkas Arif.

Baca juga: Berulang Kali Curi Komponen Elektronik di Tulungagung, MW Dipergoki Korbannya, Lihat Nasibnya Kini

Baca juga: Mau Cek Penerima BLT UMKM Senilai Rp 1,2 Juta Tahun 2021? Segera Periksa Link eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Sopir Diduga Ngantuk, Mobil Honda Brio Tabrak Pengendara Motor Jember hingga Oleng dan Masuk Selokan

Baca juga: Polsek Larangan Pamekasan Awasi Penyuntikan Vaksin Sinovac untuk Perangkat Desa & PNS, Pastikan Aman

Simak artikel lain terkait Kabupaten Bangkalan

Simak artikel lain terkait Madura

Simak artikel lain terkait Video Viral

FOLLOW US:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved