Ramadan 2021

Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak ketika Menjalankan Puasa Ramadan, Simak Penjelasan Ustaz di Sini

Bolehkah makan dan minum setelah imsak? Boleh berdasarkan perintah puasa yang dilakukan sejak masuknya waktu salah subuh hingga terbenamnya matahari.

Pixabay.com/chiplanay
Ilustrasi Ramadan 1442 H. Hukum Makan dan Minum Setelah Imsak ketika Menjalankan Puasa Ramadan, Simak Penjelasan Ustaz di Sini 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Memasuki bulan Ramadan, tentunya imsak menjadi salah satu kata yang cukup familiar.

Banyak orang yang memaknai imsak sebagai tanda dimulainya ibadah puasa.

Sehingga, biasanya ketika sudah imsak, maka akan berhenti makan dan minum.

Namun, banyak orang pula yang terkadang terlambat bangun sahur sehingga tidak sempat makan sebelum waktu imsak.

Bolehkah makan dan minum setelah imsak?

Baca juga: Ramalan Zodiak Kamis 22 April 2021, Cancer Alami Kerugian Finansial, Aquarius Paham Pentingnya Uang

Baca juga: Sebanyak 4500 KPM PKH di Kabupaten Pamekasan Tidak Bisa Cairkan Bantuan Tahap Dua, Ini Penyebabnya

Baca juga: Lirik Lagu Religi Terpopuler Bila Tiba dari Ungu, Cocok Didengarkan di Bulan Ramadan 1442 H

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 22 April 2021, Leo Jangan Meragukan Kesetiaan Kekasihmu, Aries Sensitif

Jawabannya boleh. Hal ini didasarkan pada perintah puasa yang dilakukan sejak terbit fajar atau masuknya waktu salat subuh hingga terbenamnya matahari.

“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] halaman 74).

Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Shidiq menyebut, menurut mayoritas ulama hal itu diperbolehkan.

Sementara, imsak bukanlah menjadi pertanda datangnya waktu fajar.

Adapun penjelasannya tercantum dalam potongan Quran Surah (QS) al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Artinya: "..makanlah dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.."

Menurut Shidiq, kalimat 'benang hitam dan benang putih' pada potongan ayat tersebut merupakan kalimat kiasan yang berarti waktu masuk fajar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved