Berita Kediri
Aktivitas Warga di Sekitar Rel KA Jelang Buka Puasa Bahayakan Diri dan Ganggu Perjalanan Kereta Api
Aktivitas masyarakat bermain di sekitar jalur rel kereta api tidak hanya membahayakan diri tetapi mengganggu kancaran perjalanan kereta api.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel kereta api untuk menunggu waktu berbuka puasa dinilai membahayakan.
Tidak hanya saat menjelang waktu berbuka puasa, aktivitas yang mengancam jiwa itu juga dilakukan saat seusai salat subuh.
Di sana, masyarakat yang didominasi anak muda itu melakukan berbagai aksi permainan, seperti bermain petasan, menaruh batu dan paku di atas rel saat kereta api akan melintas atau sekedar duduk-duduk dekat jalur kereta api.
Padahal, bermain di jalur rel kereta api tidak hanya membahayakan bagi para pelakunya.
Baca juga: Inilah Sosok Komandan Kapal Selam Nanggala 402 Kolonel Laut (P) Hari Setiawan di Mata Keluarganya
Baca juga: Terminal Arya Wiraraja Sumenep Alami Peningkatan Jumlah Penumpang pada Pekan Pertama Ramadan 2021
Kelancaran perjalanan kereta api juga terganggu karena aktivitas tersebut.
Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, jajaran Pengamanan PT KAI Daop 7 Madiun rutin melakukan patroli di jalur kereta api sejak awal Ramadan 2021.
Patroli dilakukan setiap pagi setelah salat subuh dan sore hari menjelang waktu berbuka untuk membubarkan kerumunan masyarakat yang berkumpul dan beraktifitas di sekitar jalur KA.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan, setiap hari, puluhan hingga ratusan anak-anak maupun orang dewasa banyak yang bermain di sekitar jalur KA telah diminta untuk menjauh.
"Keberadaan masyarakat di jalur rel KA tersebut tidak dibenarkan," tandas Ixfan Hendriwintoko, Kamis (22/4/2021).
Dijelaskan, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 38, Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ixfan menambahkan, ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Bagi masyarakat yang masih nekat bermain dan beraktifitas di ruang manfaat jalur KA, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15; juta, sebagaimana yang tertulis di pasal 199.
Baca juga: Keluarga Komandan Kapal Selam Nanggala 402 Tunggu Informasi Resmi, Minta Doa Keselamatan Kru Kapal
Baca juga: Dinas Pertanian Sampang Dapat Suntikan Dana Rp 4 Miliar dari Hasil Cukai Tembakau, Ini Sasarannya
Diungkapkan, selama sepekan puasa Ramadan, di wilayah Daop 7 Madiun telah terjadi dua kali kejadian kereta api tertemper anak-anak yang sedang bermain di sekitar jalur rel KA untuk menunggu waktu berbuka.
Ixfan mengimbau masyarakat untuk tidak beraktifitas di sekitar jalur KA, juga bagi para orangtua agar mengingatkan anak-anaknya supaya tidak bermain di sekitar rel.
"Selain mengganggu perjalanan KA, hal itu bisa membahayakan nyawa anak-anak tersebut,” ingatnya.(didik mashudi)
Ribuan Pengunjung Saksikan Parade Festival Buah Nanas 2023, Diikuti 13 Desa di Kecamatan Ngancar |
![]() |
---|
Ratusan Anak di Kediri Alami Pengabaian Hak Mendapatkan Pendidikan Agama |
![]() |
---|
Kakek Usia 75 Tahun di Kota Kediri Silet Perutnya Sendiri, Usia Sudah Tua dan Sering Pikun |
![]() |
---|
Wali Kota Kediri Minta Maaf Imbas Banjir yang Melanda Kotanya Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang |
![]() |
---|
Nasib Tukang Pecah Batu saat Mencari Nafkah, Berakhir Meninggal Tersengat Listrik di Tempat Kerja |
![]() |
---|