Berita Malang
Ngakunya Biar Rileks saat Berpuasa, Pria di Malang ini Konsumsi Ganja, Simpang Bukti di Daun Talas
Isi mencurigakan di balik tumpukan daun talas di rumah warga Kota Malang. Pemiliknya terancam dipenjara.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tersangka Nuzulul Karim (44) saat rilis kasus penggunaan ganja di Polsek Sukun, Kota Malang, Kamis (22/4/2021).
"Tersangka berdalih mengonsumsi ganja, agar lebih rileks selama bulan Ramadan," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Nuzulul Karim terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami kenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tuturnya.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran kepada seseorang berinisial B, yang telah menjual ganja ke tersangka," tandasnya.
Berita Terkait