Breaking News

Berita Malang

Ngakunya Biar Rileks saat Berpuasa, Pria di Malang ini Konsumsi Ganja, Simpang Bukti di Daun Talas

Isi mencurigakan di balik tumpukan daun talas di rumah warga Kota Malang. Pemiliknya terancam dipenjara.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Tersangka Nuzulul Karim (44) saat rilis kasus penggunaan ganja di Polsek Sukun, Kota Malang, Kamis (22/4/2021). 

Reporter : Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Puasa Ramadan tidak menjadi halangan bagi Nuzulul Karim (44) untuk melakukan kebiasaan buruk mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Warga Jalan Mayjen Panjaitan, Kota Malang itu, terus mengonsumsi ganja meski dalam suasana puasa Ramadan.

Akibat perbuatannya itu, Nuzulul Karim ditangkap anggota Polsek Sukun.

Baca juga: Banyuwangi Jadi Crisis Centre SAR Kapal Selam KRI Nanggala, Beberapa Tenda Didirikan di Pintu Masuk

Baca juga: Mau Lepas Lajang, Empat Anggota Polisi di Pamekasan Jalani Sidang BP4R, Dapat Pesan dari Wakapolres

Baca juga: Suasana Rumah Keluarga Komandan Kapal Selam KRI Nanggala 402: Mulai Didatangi Kerabat dan Tetangga

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penggunaan narkoba," kata Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ) Kamis (22/4/2021).

"Dari laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sukun mendapatkan identitas tersangka.

Polisi kemudian meringkus tersangka di rumahnya di Jalan Mayjen Panjaitan pada Rabu (21/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kami menemukan tiga buah daun talas yang terlihat mencurigakan dan sebuah handphone," ungkap dia.

"Setelah kami buka ketiga daun talas tersebut, ternyata berisi narkoba jenis ganja," lanjutnya.

"Total ganja yang berada di tiga daun talas itu seberat 93 gram," bebernya.

Setelah itu, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Pengukuhan Dai Kamtibmas, Diharapkan Bisa Bantu Polri Jaga Keamanan Masyarakat Pamekasan Madura

Baca juga: 100 Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama di Sampang Dapat Sarung dari Pemkab Sampang Berkualitas Tinggi

Dari pengakuannya, tersangka membeli ganja itu dari seseorang berinisial B.

Tersangka membeli ganja itu dengan sistem ranjau.

"Tersangka membeli ganja dari B seharga Rp 1 juta. Ganja tersebut dipakai untuk dikonsumsi sendiri," kata dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved