Ramadan 2021

Larangan Mudik 2021 Bergeser Jadi 22 April hingga 24 Mei, Simak Aturan dan Ketentuan yang Berlaku

Simak aturan dan syarat perjalanannya berikut ini usai Pemerintah resmi berikan aturan mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pixabay/al-grishin
Ilustrasi mudik lebaran 2021. Pemerintah resmi berikan aturan mengenai peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021. 

Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM - Baru-baru ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah.

Surat Edaran tersebut sebagai kebijakan yang mendukung upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selama Bulan Suci Ramadhan 2021/1442 Hijriyah.

Melalui Surat Edaran tersebut, Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan terkait maksud dari Addendum itu adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), selama H-14 peniadaan mudik terhitung dari 22 April hingga 5 Mei 2021, dan H+7 peniadaan mudik yakni 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Baca juga: Berikut Cara Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Daftar BPUM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum

Demikian dalam Addendum Surat Edaran itu, Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

 Dikeluarkannya surat edaran tersebut terkait Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Hal ini juga karena berdasarkan hasil survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Bahwasannya ditemukan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 saat pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

“Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” demikian dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 April 2021.

MOTOR MASUK FLYOVER
MOTOR MASUK FLYOVER - Ilustrasi Pemudik (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Dikutip dari Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021, ditambahkan beberapa ketentuan protokol perjalanan, sebagai berikut:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved