Berita Malang
ASN di Kota Batu Dilarang Pakai Kendaraan Dinas hingga Wajib Berbagi Lokasi saat Libur Lebaran 2021
ASN Pemkot Batu dilarang mudik dan menggunakan kendaraan dinas selama Lebaran 2021.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan itu langsung dikirimkan kepada atasannya masing-masing melalui grup instansi.
“Presensi elektronik untuk seluruh ASN mulai aktif 1 Mei 2021. Ketentuannya, presensi dibuka 30 menit sebelum jam kerja dan ditutup 30 menit setelah jam pulang kerja,” papar Punjul.
Punjul mengingatkan agar ASN di Pemkot Batu tidak melihat aturan yang dibuat ini sebagai sesuatu yang memberatkan, justru sebaliknya, ia berharap ASN melihat aturan itu sebagai suatu kebaikan untuk semuanya.
Apalagi di masa pandemi seperti saat ini, prioritas kesehatan dan keselamatan bersama harus dipikirkan baik-baik.
“Ini untuk kebaikan bersama. Saya juga tidak akan ke mana-mana di masa Lebaran,” tegasnya.
Aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah menjelang dan usai Lebaran 1442 H. Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. (Benni Indo)