Telanjur Dapat Uang Palsu, Apakah Bisa Ditukar dengan Uang Asli? Begini Penjelasan Bank Indonesia

Langkah yang dapat ditempuh jika Anda mendapatkan uang palsu. Bank Indonesia beri penjelasan berikut.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
uang baru Rp 75 ribu, Rabu (19/8/2020). 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Banyak cara dilakukan orang tak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu.

Apalagi mendekati Lebaran, potensi peredaran uang palsu semakin tinggi.

Karenanya, masyarakat diimbau untuk waspada saat bertransaksi.

Masyarakat harus hati-hati agar tidak mudah tertipu dengan uang palsu yang beredar.

Sebenarnya, ada cara sederhana untuk mengenali perbedaan uang asli dan uang palsu.

Baca juga: Inilah Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu, Bisa Diterapkan dengan Mudah dan Waktu Singkat

Caranya, yaitu dengan 3D, dilihat, diraba, diterawang.

Lantas, apa yang harus masyarakat lakukan saat menemukan uang palsu?

Apakah masyarakat bisa mendapatkan penggantian jika melaporkan temuan uang palsu

Penjelasan Bank Indonesia

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat yang akan melakukan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya bisa datang ke bank umum ataupun langsung ke BI.

Lalu, mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keaslinnya.

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam peredaran uang, tentu BI berwenang menentukan uang yang diragukan tersebut asli atau palsu. 

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.

Namun, masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas temuan uang palsu tersebut.  

Baca juga: Mudah dan Tak Perlu Antri, Alasan Warga Tukar Uang Baru Lewat Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved