Telanjur Dapat Uang Palsu, Apakah Bisa Ditukar dengan Uang Asli? Begini Penjelasan Bank Indonesia

Langkah yang dapat ditempuh jika Anda mendapatkan uang palsu. Bank Indonesia beri penjelasan berikut.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD RIFKY EDGAR
uang baru Rp 75 ribu, Rabu (19/8/2020). 

Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM - Banyak cara dilakukan orang tak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu.

Apalagi mendekati Lebaran, potensi peredaran uang palsu semakin tinggi.

Karenanya, masyarakat diimbau untuk waspada saat bertransaksi.

Masyarakat harus hati-hati agar tidak mudah tertipu dengan uang palsu yang beredar.

Sebenarnya, ada cara sederhana untuk mengenali perbedaan uang asli dan uang palsu.

Baca juga: Inilah Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu, Bisa Diterapkan dengan Mudah dan Waktu Singkat

Caranya, yaitu dengan 3D, dilihat, diraba, diterawang.

Lantas, apa yang harus masyarakat lakukan saat menemukan uang palsu?

Apakah masyarakat bisa mendapatkan penggantian jika melaporkan temuan uang palsu

Penjelasan Bank Indonesia

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia (BI), masyarakat yang akan melakukan klarifikasi uang yang diragukan keasliannya bisa datang ke bank umum ataupun langsung ke BI.

Lalu, mengisi formulir permohonan klarifikasi dengan menyertakan fisik uang yang diragukan keaslinnya.

Sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam peredaran uang, tentu BI berwenang menentukan uang yang diragukan tersebut asli atau palsu. 

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan klarifikasi diterima, bank sentral akan memberikan jawaban kepada pemohon klarifikasi.

Namun, masyarakat tidak mendapatkan penggantian atas temuan uang palsu tersebut.  

Baca juga: Mudah dan Tak Perlu Antri, Alasan Warga Tukar Uang Baru Lewat Jasa Penukaran Uang di Pinggir Jalan

Dalam penanggulangan uang palsu, upaya yang BI lakukan dari sisi preventif adalah dengan menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Baik secara tatap muka langsung (sosialisasi) ataupun tidak langsung melalui penayangan iklan layanan masyarakat di media massa. 

Sementara yang melakukan upaya represif kepada pelaku pemalsuan uang dan pengedar uang palsu adalah aparat penegak hukum, yakni Kepolisian, BOTASUPAL, dan Kejaksaan.

Cara mengenali uang asli

Berikut cara mencegah penipuan dengan uang palsu dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) atau perbedaan uang palsu dan uang asli:

1. Dilihat 

  • Dengan melihat ada perubahan warna benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, perisai logo BI pada pecahan Rp100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000. 
  • Menemukan angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

Baca juga: Cara Menukar Uang Baru di Bank, Pastikan Datang ke Lokasi Berikut, Jangan Lupa Bawa Dokumen ini

2. Diraba 

  • Setelah memperhatikan uang dengan saksama, selanjutnya rabalah uang yang dicurigai. 
  • Anda akan merasakan ada bagian uang yang kasar, yaitu pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA dan tulisan BANK INDONESIA. 
  • Tuna netra bisa meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan asli atau tidaknya uang kertas.

3. Diterawang 

  • Setelah memperhatikan dan merabanya, angkatlah uang dan arahkan pada cahaya.

      Anda bisa menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Apakah bisa mendapatkan ganti jika menemukan uang palsu? Ini penjelasannya

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved