Berita Surabaya

Warga yang Nekat Mudik ke Surabaya Wajib Karantina di Balai RW hingga Hotel dengan Biaya Pribadi

Warga yang mudik di Surabaya wajib melakukan karantina mandiri di balai kecamatan dan kelurahan.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
ilustrasi - penjemputan untuk karantina mandiri bagi pemudik 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya menyiapkan langkah antisipasi jika ada warga yang nekat mudik dari Surabaya.

Nantinya, warga yang sepulang dari mudik memiliki kewajiban mengikuti screening.

”Mereka wajib menunjukkan hasil negatif dari uji PCR atau rapid test antigen. Sampelnya diambil 1 x 24 jam,” kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Senin (3/5/2021).

Selain warga harus menunjukkan hasil negatif, petugas satgas akan tetap melakukan penyisiran.

Dalam waktu tertentu, tim gugus tugas di kecamatan bakal melakukan tes acak.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lolosnya warga yang masuk kampung tanpa menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun rapid antigen. Terutama bagi warga yang positif Covid-19.

Baca juga: Keluarga Besar Diminta Bersabar, Pekerja Migran Indonesia asal Malang yang Baru Pulang Dikarantina

Apabila ditemukan pemudik positif Covid-19, maka mereka diwajibkan isolasi mandiri.

"Kami menindaklanjuti SE Wali Kota dengan mengoordinasikan pihak kecamatan dan kelurahan. Di antaranya kewajiban isolasi mandiri," kata Irvan.

Irvan menjelaskan, kampung menyiapkan tempat karantina untuk pemudik dari luar kota. Ada sejumlah lokasi yang menjadi opsi.

Misalnya, balai RW, hingga tempat penginapan.

Untuk penginapan, bisa di kos-kosan, homestay, hingga hotel.

"Camat dan lurah kami minta untuk menginventarisir jumlah hotel, losmen, hingga homestay yang ada di wilayahnya. Termasuk juga kos-kosan," kata Irvan.

Dengan semakin banyak alternatif pilihan tempat isolasi, warga Surabaya yang baru mudik bisa memilih lokasi.

Biaya penginapan untuk isolasi bisa disesuaikan dengan kemampuan masing-masing warga.

Baca juga: Tiba di Lamongan, 23 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia dan Singapura Wajib Jalani Karantina

"Kalau dia mampu untuk di hotel, ya silakan," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) kota Surabaya ini.

"Namun, kalau kemudian mampu di losmen atau bahkan kos-kosan juga boleh," sambung dia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved