Berita Ponorogo
Polres Ponorogo Bakal Interogasi Saksi Soal Penjemputan Paksa Jenazah Covid-19 di RSUD Dr Harjono
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya akan melakukan interogasi dan penyelidikan kepada sejumlah saksi.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Sofyan Arif Candra | Edit
TRIBUNMADURA.COM, PONOROGO - Polres Ponorogo dalami kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 dari RSUD Dr Harjono Ponorogo, Rabu (5/5/2021) dini hari.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya akan melakukan interogasi dan penyelidikan kepada sejumlah saksi.
Terutama keluarga dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 tersebut.
"Kita lihat situasi dan perkembangan, semua penyelidikan dulu, apakah nanti bisa naik ke penyidikan sebelum menetapkan tersangka. Kita dalami dulu," kata Azis, Kamis (6/5/2021).
Dari informasi yang Azis terima, pihak keluarga memang menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah pasien Covid-19.
"Tapi waktu di rumah, di Kecamatan Babadan, semuanya sesuai Protokol Kesehatan, penguburan juga pakai Prokes," lanjutnya.
Walaupun begitu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo, jika memang ada pasien yang meninggal dan terkonfirmasi positif Covid-19, jenazah tersebut harus dilakukan tata laksana sesuai protokol kesehatan.
"Kalau dinyatakan positif dari rumah sakit ya harus sesuai prosedur yang ada untuk pemulasaraannya. Ini juga untuk memutus mata rantai penularan Covid-19," tegas Azis.
Tanggapan RSUD Dr Harjono Ponorogo
RSUD Dr Harjono Ponorogo menyayangkan aksi pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa, Rabu (5/5/2021) dini hari.
Direktur RSUD Dr Harjono, Made Jeren mengatakan keluarga menolak jenazah tersebut dipulasara sebagaimana jenazah Covid-19.
Dan justru mengambil secara paksa tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Made menyebutkan pasien laki-laki berumur 68 tahun tersebut pernah cek kesehatan ke poli pada tanggal 27 April dengan kelainan jantung.
Pasien asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan tersebut disarankan untuk menjalani rawat inap.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Mojokerto, Dibawa WNI setelah Perjalanan Dinas dari Afrika Selatan
Baca juga: Kategori Kendaraan Non Plat L dan W yang Dapat Stiker Boleh Keluar Masuk Surabaya Tanpa Diperiksa