Berita Malang
Tempat Wisata di Kota Batu Buka saat Libur Lebaran, Hanya Warga Satu Rayon yang Boleh Berkunjung
Selama tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan wisata di Kota Batu tetap buka. Tapi kapasitasnya hanya 50 persen.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BATU - Larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan mulai 6 - 17 17 Mei 2021 mendatang.
Dalam kurun waktu tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan mudik sama sekali.
Sedangkan untuk wilayah aglomerasi, masyarakat boleh mobilitas namun bukan untuk mudik.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani mengimbau, masyarakat memahami kebijakan tahapan itu.
Selama pengetatan, masyarakat dari rayonisasi Malang Raya masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.
Malang Raya masuk rayonisasi II meliputi, Kabupaten/Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten/Kota Pasuruan, Kabupaten/Kota Probolinggo.
Baca juga: Tempat Wisata di Jawa Timur Dibuka, Pengunjung yang Bukan dari Satu Wilayah Rayon Diminta Kembali
"Contohnya jika ada masyarakat dari Pasuruan ingin ke Kota Batu masih diperbolehkan," kata dia, Rabu (5/5/2021).
"Selama itu tidak mudik. Namun mereka tetap harus membawa surat keterangan bebas Covid-19,“ jelasnya.
Selama pengetatan mudik, masyarakat dari luar rayonisasi masih bisa diperbolehkan dengan syarat harus membawa surat keterangan antigen negatif Covid-19.
Meski dilarang mudik, masyarakat tetap diizinkan jika berkunjung untuk keperluan lain.
Contohnya adalah kegiatan berwisata atau menjenguk keluarga.
Dengan catatan, masyarakat harus membawa surat bebas Covid-19 seperti swab PCR ataupun Antigen.
Baca juga: Wajib Terapkan Protokol Kesehatan,Tempat Wisata di Kota Blitar Boleh Buka saat Libur Lebaran 2021
Dalam wilayah itu, selama peniadaan mudik masyarakat masih diperbolehkan untuk melakukan mobilitas.
Contoh mobilitas yang masih diperbolehkan adalah melakukan kunjungan wisata.
Sedangkan untuk aktifitas mudik di wilayah aglomerasi tersebut secara tegas tetap dilarang.