Berita Mojokerto

Larangan Mudik Lokal ke Mojokerto, Ini Sanksi Warga Melanggar, Simak Kriteria yang Boleh Melintas

Ada sanksi berat akan menanti bagi mereka yang tetap nekat mudik lokal ke wilayah Mojokerto.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Anggota Satlantas Polres Mojokerto Kota dalam kegiatan penyekatan di gerbang Exit Tol Mojokerto Barat, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jumat (7/5/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Satlantas Polres Mojokerto Kota memberlakukan penyekatan di jalur masuk menuju Kota Mojokerto, menyusul kebijakan Pemerintah Pusat terkait larangan mudik lokal pada Lebaran 2021.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Fitria Wijayanti menjelaskan, larangan mudik lokal yang dimaksudkan itu adalah awalnya masyarakat dari Surabaya, Sidoarjo, maupun Gresik diperbolehkan menuju Mojokerto.

Namun menyusul kebijakan dari Pemerintah Pusat terbaru, ada larangan mobilitas mudik lokal, termasuk menuju Mojokerto.

"Sekarang sudah tidak diperbolehkan yang artinya masyarakat itu diharapkan tidak bepergian sama sekali," ungkapnya kepada Surya.co.id ( grup TribunMadura.com ), Jumat (7/5/2021).

Dia mengatakan, apabila masyarakat yang memiliki kepentingan darurat maka diperbolehkan melintas yaitu pertama terkait urusan kedinasan atau pekerjaan dilengkapi surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.

Baca juga: Modus Sopir Bus Antarkan Pemudik ke Ponorogo, Ngaku Bawa Rombongan Karyawan untuk Keperluan Kerja

Syaratnya, surat tugas resmi atau legal diketahui oleh pimpinan jika ASN minimal pejabat Eselon II (Kepala Dinas) disertai tanda tangan basah dan stempel.

Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan hasil tes Rapid antigen yang terbaru menyatakan negatif Covid-19.

Pengecualian, kedua yakni ibu hamil yang minimal didampingi satu orang keluarganya misal suaminya.

Ibu hamil yang akan melahirkan juga menjadi prioritas dalam pengecualian tersebut.

Selanjutnya, alasan kemanusiaan seperti kepentingan takzia misalnya orang tua wafat, saudara meninggal atau orang tua sakit di mana tidak ada keluarganya yang menunggu.

"Jadi pengecualian yang seperti disebutkan diperbolehkan dengan syarat membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen terbaru," jelasnya.

Baca juga: Angkot di Surabaya Boleh Angkut Penumpang dari Luar Kota, Tapi hanya Bagi Orang yang Bekerja

Menurut dia, informasi terkini Dinas Perhubungan mengeluarkan stiker yang akan ditempelkan di kendaraan dari masing-masing masyarakat yang diperbolehkan melintas dalam artian tidak diputar balik.

"Angkutan umum bus sudah tidak boleh beroperasi mulai tanggal 6 Mei-17 Mei 2021, kecuali Bus AKDP dengan trayek Mojokerto raya, di luar itu sesuatu peraturan terbaru mudik lokal tidak boleh ke Surabaya," terangnya.

Sanksi berat akan menanti bagi mereka yang tetap nekat mudik lokal.

Apalagi, travel gelap yang mengangkut pemudik dari luar kota maka kendaraan yang bersangkutan akan diamankan hingga selesainya peraturan mudik lebaran.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved