Berita Pamekasan

Pamekasan Bakal Punya Kantor KIHT di Tlanakan Tahun ini, Diharapkan Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pembangunan KIHT bertujuan untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan, khususnya rokok ilegal untuk mendapat pembinaan.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bea Cukai Madura saat mengekspor rokok produk lokal ke Filipina. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemkab Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan akan memulai pembangunan fasilitas berupa kantor Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pada tahun 2021 ini.

Pembangunan KIHT yang akan didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) itu akan dibangun di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

“Saya sekarang diberi tugas untuk pembangunan kantor KIHT yang ada di desa Gugul, Kecamatan Tlanakan," kata Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag Pamekasan, Agus Wijaya, Rabu (19/5/2021).

"KIHT itu pembangunan kawasan industry hasil tembakau di Desa Gugul sekarang tempatnya sudah ada kurang lebih 2,5 hektar,” sambung dia.

Menurut Agus, tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik rokok lokal di Pamekasan, khususnya rokok ilegal untuk mendapat pembinaan.

Kata dia, di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal juga akan dibina bagaimana memproses perizinannya secara lengkap.

“Perusahaan rokok ilegal kami usahakan masuk ke sana menjadi legal nanti. Proses perizinannya nanti dilengkapi di situ. Itu bagian program bapak Bupati Pamekasan Baddrut Tamam untuk pembangunan itu, dan kami sudah melangkah untuk itu,” jelas Agus.

Diantara langkah yang dilakukannya sebelumnya, kata Agus, adalah melakukan studi kelayakan lokasi bekerjasama dengan Universitas Jember.

Diperkirakan hasil studi kelayakan ini selesai akhir Mei 2021.

Setelah selesai akan dipresentasikan di hadapan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Jika kawasan itu sudah dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, rencana Agus, tahap pertama untuk tahun 2021 adalah pembangunan pagar dan pemadatan saluran.

“Untuk tahun ini pembangunan saluran pembangunan pagar dan pemadatan lokasi. Bangunan induk di tahun berikutnya,” ujarnya.

Agus mengaku, dana DBHCT yang tersedia untuk menjalankan program bidang yang dipimpinnya ini sekitar Rp 7,5 Miliar.

Semua dana itu akan digunakan untuk pembanguan sarana fisik.

Namun, bila anggarannya mencukupi, pihaknya merencanakan dana itu untuk pembangunan paving, musala dan Kantor Satpam.

Menurut Agus, inspirasi membangun KIHT itu sebagai tindak lanjut dari studi banding yang dilakukan Pemkab Pamekasan ke KIHT Kudus, Jawa Tengah beberapa bulan lalu.

"Ini berdasarkan pada penilaian bahwa Pamekasan butuh KIHT, karena hasil tembakau Pamekasan sangat baik dan hingga kini banyak yang tidak terserap pabrikan," bebernya.

Agus berharap, dengan dimilikinya KIHT, maka produksi tembakau Pamekasan akan banyak yang diproduksi perusahaan rokok di Pamekasan.

Nantinya, pabrik rokok lokal itu bisa kerja sekalipun tidak punya gudang tempat untuk bekerja.

"Nanti bisa ditampung di kawasan KIHT tersebut dan di sana mereka juga dibina sehingga menjadi perusahaan profesional," inginnya.

Sampai saat ini, kata Agus, perusahaan rokok lokal yang legal sekitar 57 perusahaan.

Dari data yang ada selebihnya berstatus ilegal dan jumlahnya hanya sekitar 5 atau sampai 8 perusahaan saja.

Diharapkan perusahaan rokok yang ilegal itu nanti akan mendaftar dan mendapat pembinaan dari aspek teknis maupun administratifnya di KIHT tersebut.

Terkait dengan perkembangan perusahaan rokok lokal di Pamekasan Agus mengaku sangat bagus, sekalipun peredarannya banyak keluar Madura.

Harapannya dengan KIHT itu nanti perusahaan rokok tersebut berkembang besar lagi, setelah dibina dan difasilitasi oleh pemerintah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved