Berita Blitar
Pernah Jadi Asisten Dokter, Pemilik Toko Obat di Blitar Racik Obat Keras Tanpa Izin dan Resep Dokter
Pemilik toko obat di Kota Blitar belajar meracik obat-obatan saat bekerja di tempat praktik dokter tanpa resep.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIUNMADURA.COM, BLITAR - S (46) tertunduk lesu di Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021).
Tersangka peracik obat ilegal asal Kota Blitar saat rilis kasus di Polres Blitar Kota, Rabu (19/5/2021).
Pemilik Toko Obat Bintang Sehat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana kesehatan dan tenaga kesehatan.
Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap terkait kasus dugaan menjual dan meracik obat tanpa izin dan tanpa resep dokter.
S diketahui menjual dan meracik obat tanpa izin di Toko Obat Bintang Sehat miliknya di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kepada wartawan, S mengaku, belajar meracik obat-obatan saat bekerja di tempat praktik dokter di wilayah Lodoyo, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Racik Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Pemilik Toko Obat di Blitar ini Dapat Omzet Rp 2 Juta Perhari
S bekerja di tempat praktik dokter selama empat tahun pada 1997.
"Saya pernah kerja jadi asisten dokter di Lodoyo selama empat tahun sejak 1997," kata S.
S mulai membuka sendiri toko obat sejak 2015.
S membeli bermacam obat dari apotek lalu diracik untuk dijual kembali kepada masyarakat.
"Pembelinya mayoritas masyarakat sekitar toko. Obatnya saya jual Rp 2.500 per bungkus," ujarnya.
Tapi, S mengaku hanya mendapat omzet sekitar Rp 200.000 dari hasil menjual obat di toko miliknya.
S juga mengaku selama ini tidak ada komplain dari masyarakat yang telah membeli obat racikan miliknya.
Baca juga: Tanpa Resep Dokter, Pemilik Toko Obat di Blitar Jual Obat Keras, Otodidak Meracik Obat Jualannya
"Selama ini tidak ada yang komplain," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap, S (46), pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu diduga menjual obat keres tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin edar.
Tak hanya itu, S diduga juga meracik sendiri berbagai jenis obat keras untuk dijual ke masyarakat. (sha)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/tersangka-peracik-obat-ilegal-asal-kota-blitar.jpg)