Berita Surabaya

Baru Setahun Bebas, Dua Sekawan Maling Kambuhan di Surabaya Kembali Ditangkap, Sempat Dihajar Warga

Dua sekawan asal Surabaya kembali terjerat hukum setelah aksinya mencuri motor kambuh.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Dok Polsek Bubutan
Tersangka maling motor M Abdul Goni (24) dan Abdurohim (29) di Surabaya. 

Reporter: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Status pertemanan dua sekawan asal Surabaya bernama M Abdul Goni (24) dan Abdurohim (29) ini termasuk tak layak dicontoh.

Keduanya nekat melakukan aksi pencurian motor milik warga.

Bahkan, aksi ini menjadi kali keduanya melakukan pencurian motor.

Sebelumnya, dua sekawan itu sempat menjalani hukuman akibat perbuatannya setahun lalu.

Aksinya di Jalan Kranggan, Surabaya, mengantarkan keduanya kembali ke jeruji besi.

Baca juga: Pulang dari Masjid, Sholeh Kaget Isi Rumahnya Berantakan, Sadar Perhiasan hingga Uang Tunai Raib

Kejadian berawal saat mereka berkeliling ke kampung di Jalan Kranggan, Rabu (16/5/2021) subuh.

Agar aksinya tak ketahuan warga, mereka sengaja menuntun sepeda motor Vario hitam bernopol L 6266 RW keliling kampung.

Sesampainya di depan rumah korban Fikri Arianto, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan kunci T.

Ia lantas mendekati motor Vario merah bernopol L 2742 PV milik korban.

"Saat itu ketahuan oleh korban, seketika langsung teriak maling," kata Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Warga Sampang ini Dikenal sebagai Spesialis Maling Motor, Pernah Curi 5 Motor Korbannya di Pamekasan

"Warga yang berhamburan langsung menangkap tersangka. Sempat dihajar warga juga," sambung dia.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan tersangka dari amuk warga.

Kepala dan punggung keduanta bahkan alami luka akibat amukan warga yang geram.

Saat diperiksa, keduanya merupakan spesialis pencuri motor yang kerap beraksi di Surabaya.

Diantaranya ada di Jalan Gubeng, Kapas Krampung, Prof Dr. Moestopo dan Kranggan Surabaya.

"Mereka kerap berhasil. Dijual untung sekitar 3 jutaan. Tergantung merek dan kondisi motor," imbuh Oloan.

Keduanya baru saja menjalani hukuman dan keluar rutan Medaeng pada Maret 2021 karena kasus serupa.

"Pernah ditangkap Polrestabes Surabaya. Kasus pencurian motor juga," tandas Oloan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved