Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan di KUA, Siapkan Berkas dan Dokumennya, Bisa Cek Via Online
Cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), bisa mengecek via online di simkah.kemenag.go.id.
Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM - Simak cara daftar nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), bisa mengecek via online di simkah.kemenag.go.id.
Pasangan calon pengantin bisa mengakses laman resmi tersebut untuk mengetahui info pendaftaran pernikahan di KUA.
Siapkan beberapa persyaratan sebelum mengajukan pendaftaran pernikahan di KUA.
Ada beberapa syarat terbaru yang perlu diperhatikan.
Sebab syarat nikah terbaru yang berlaku tahun 2021 ini yaitu kelengkapan dokumen pendaftaran nikah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) PMA Nomor 20 Tahun 2019.
Seperti dilansir dari laman Info Pendaftaran di simkah.kemenag.go.id, sebelum melakukan pendaftaran nikah secara online, calon pengantin terlebih dahulu menyiapkan NIK calon suami, NIK calon istri dan NIK orang tua/wali.
Baca juga: Unik, Warga Munjungan Trenggalek Pasang Reklame Pengumuman Hajatan Pernikahan Lengkap dengan Foto
Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan sejumlah dokumen lainnya untuk daftar nikah di KUA.
Adapun tata cara daftar nikah secara online, syarat dan alur mengurus dokumen, serta biaya nikah dapat disimak dalam artikel berikut.
Syarat dokumen daftar nikah di KUA
Adapun berkas persyaratan nikah yang dibutuhkan sebagaimana dilansir dari laman Simkah.kemenag.go.id adalah sebagai berikut:
1. N1-Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
2. N3-Surat Persetujuan Mempelai
3. N5-Surat Izin Orang Tua (jika calon pengantin umurnya dibawah 21 tahun)
4. Surat Akta Cerai (jika calon pengantin sudah cerai)