Berita Tulungagung
Dua Pembuat Kubah Masjid di Tulungagung Nekat Jadi Pemakai Sabu, Berdalih untuk Tambah Stamina
Dua pembuat kubah masjid di Tulungagung ditangkap atas kasus penyelahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/6/2021) kemarin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
Reporter: David Yohanes| Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskoba Polres Tulungagung meringkus tiga tersangka penyalahguna narkoba di Tulungagung, pada Minggu (6/6/2021) kemarin.
Ketiganya diamankan secara bergantian sejak dini hari sampai Minggu pagi dan ditangkap di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti sekitar 6,5 gram.
Kabag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MA (25), warga Kecamatan Gondang, FR (25) warga Kecamatan Sendang dan AN (25) warga Kecamatan Kedungwaru.
Penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkoba bermula dari aduan masyarakat yang menginformasikan terkait peredaran narkotika.
Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dua orang ini ditangkap bersama-sama, lengkap dengan barang bukti," terang Tri Sakti, Senin (7/6/2021).
Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,78 gram, alat hisap sabu-sabu, korek api dan ponsel.
Keduanya diketahui sebagai pemakai narkotika berbentuk kristal ini.
Dari penangkapan MA dan MFR, polisi melakukan pengembangan.
Tim lalu menangkap AN (25) di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
"Nama AN ini disebut oleh dua orang sebelumnya.Hasilnya didapat barang bukti yang lebih besar," sambung Tri Sakti.
Polisi menyita tiga pipet kaca yang di dalamnya ditemukan sabu-sabu seberat 1,24 gram, 1,5 gram dan 2 gram.
AN juga aktif mengonsumsi sabu-sabu, selain mengedarkannya.
Bahkan hampir setiap hari mereka mengonsumsinya, dengan alasan untuk stamina.