Berita Tulungagung

Dua Pembuat Kubah Masjid di Tulungagung Nekat Jadi Pemakai Sabu, Berdalih untuk Tambah Stamina

Dua pembuat kubah masjid di Tulungagung ditangkap atas kasus penyelahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/6/2021) kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Tiga tersangka penyalahguna narkoba di Tulungagung diringkus Polres Tulungagung, pada Minggu (6/6/2021) kemarin. 

"AM dan FR ini bekerja di  pembuatan kubah masjid, mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk stamina selama bekerja," ungkap  Tri Sakti.

Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah,  mereka akan dihukum paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Selai itu ada ancaman denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10  miliar.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung, Penyalahgunaan Narkoba, Sabu-sabu

FOLLOW US:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved