Berita Tulungagung
Dua Pembuat Kubah Masjid di Tulungagung Nekat Jadi Pemakai Sabu, Berdalih untuk Tambah Stamina
Dua pembuat kubah masjid di Tulungagung ditangkap atas kasus penyelahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/6/2021) kemarin.
Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Tiga tersangka penyalahguna narkoba di Tulungagung diringkus Polres Tulungagung, pada Minggu (6/6/2021) kemarin.
"AM dan FR ini bekerja di pembuatan kubah masjid, mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk stamina selama bekerja," ungkap Tri Sakti.
Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Selai itu ada ancaman denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung, Penyalahgunaan Narkoba, Sabu-sabu
FOLLOW US:
Tags
pembuat kubah masjid jadi pemakai sabu
pembuat kubah masjid di Tulungagung
TribunMadura.com
Tribun Madura
madura.tribunnews.com
David Yohanes
Elma Gloria Stevani
berita Tulungagung terkini
Jawa Timur
penyalahgunaan narkoba
tiga tersangka penyalahguna narkoba
tersangka penyalahguna narkoba di Tulungagung
Polres Tulungagung
Berita Terkait