Berita Tulungagung

Dua Pembuat Kubah Masjid di Tulungagung Nekat Jadi Pemakai Sabu, Berdalih untuk Tambah Stamina

Dua pembuat kubah masjid di Tulungagung ditangkap atas kasus penyelahgunaan narkoba jenis sabu pada Minggu (6/6/2021) kemarin.

Penulis: David Yohanes | Editor: Elma Gloria Stevani
istimewa
Tiga tersangka penyalahguna narkoba di Tulungagung diringkus Polres Tulungagung, pada Minggu (6/6/2021) kemarin. 

Reporter: David Yohanes| Editor: Elma Gloria Stevani

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Unit Reskoba Polres Tulungagung meringkus tiga tersangka penyalahguna narkoba di Tulungagung, pada Minggu (6/6/2021) kemarin.

Ketiganya diamankan secara bergantian sejak dini hari sampai Minggu pagi dan ditangkap di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti sekitar 6,5 gram.

Kabag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap adalah MA (25), warga Kecamatan Gondang, FR (25) warga Kecamatan Sendang dan AN (25) warga Kecamatan Kedungwaru.

Penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkoba bermula dari aduan masyarakat yang menginformasikan terkait peredaran narkotika.

Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dua orang ini ditangkap bersama-sama, lengkap dengan barang bukti," terang Tri Sakti, Senin (7/6/2021).

Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu-sabu seberat 1,78 gram, alat hisap sabu-sabu, korek api dan ponsel.

Keduanya diketahui sebagai pemakai narkotika berbentuk kristal ini.

Dari penangkapan MA dan MFR, polisi melakukan pengembangan.

Tim lalu menangkap AN (25) di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.

"Nama AN ini disebut oleh dua orang sebelumnya.Hasilnya didapat barang bukti yang lebih besar," sambung Tri Sakti.

Polisi menyita tiga pipet kaca yang di dalamnya ditemukan sabu-sabu seberat 1,24 gram, 1,5 gram dan 2 gram.

AN juga aktif mengonsumsi sabu-sabu, selain  mengedarkannya.

Bahkan hampir setiap  hari mereka mengonsumsinya, dengan alasan untuk stamina.

"AM dan FR ini bekerja di  pembuatan kubah masjid, mengonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk stamina selama bekerja," ungkap  Tri Sakti.

Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah,  mereka akan dihukum paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Selai itu ada ancaman denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10  miliar.

Simak artikel lain terkait Kabupaten Tulungagung, Penyalahgunaan Narkoba, Sabu-sabu

FOLLOW US:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved