Rakerwil AMSI Jatim 2021
AMSI Diharapkan Jadi Bagian Momentum Kebangkitan Koperasi dan UMKM Berbasis Teknologi di Indonesia
AMSI diharap menjadi bagian dari momentum kebangkitan koperasi usaha mikro kecil menengah dan start up berbasis teknologi.
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki berharap, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menjadi bagian dari momentum kebangkitan koperasi usaha mikro kecil menengah dan start up atau wirausaha pemula berbasis teknologi di Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM melalui Plt Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Edhi Kusdiyarwoko berharap, AMSI terus konsisten mengambil peran dalam memperkuat dan mengembangkan digitalisasi Indonesia.
"Kegiatan ini mengambil peran aktif mempersiapkan sumber daya masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Provinsi Jawa Timur untuk menjadi pelaku masyarakat yang terbuka, melek digital, inovatif, dan kolaboratif serta dapat eksis di dunia digital lebih jauh lagi dapat masuk ke pasar global," kata dia dalam Seminar Nasional 'Smart City, Creative Government: Membangun Ekosistem Digital CETTAR Bagi Pembangunan Provinsi Jawa Timur', yang digelar secara daring dan luring oleh AMSI Jatim di Prigen Pasuruan, Jumat (11/6/2021).
Menurut Edhi, UMKM saat ini mendominasi postur pelaku usaha, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto).
"Namun rasio kewirausahaan Indonesia masih rendah," katanya.
Baca juga: Ketua Umum AMSI: Kebutuhan Publik Zaman Now Bukan Hanya Berita Keras, Ungkap Kiat untuk Media Massa
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, ada 64,2 juta unit UMKM di Indonesia, kontribusinya 97 persen terhadap total tenaga kerja dan 61 persen PDB nasional.
Rasio kewirausahaan di Indonesia 3,47 persen, relatif rendah dibandingkan Thailand 4,26 persen, Malaysia 4,74 persen, dan Singapura 8,76 persen.
"Melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha dilakukan secara elektroni," tutur dia.
"Melalui reformasi sistem perizinan, birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi," kata Edhi.
Baca juga: Rakerwil AMSI Jatim 2021, Gubernur Jatim Paparkan Jurus Transformasi Digital dalam Genjot Investasi
Menurut Edhi, pelaku usaha dapat memanfaatkan OSS untuk mendapatkan NIB dan mendaftarkan izin Usaha secara online.
"Seyogyanya di masa pandemi dengan peraturan PPKM di daerah-daerah, pelaku usaha khususnya UMKM dapat memanfaatkan layanan dengan ini sebaik-baiknya," tambah dia.
"Berbagai daerah dipacu untuk beradaptasi kebiasaan baru melalui berbagai layanan yang diberikan agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19," katanya.