Berita Sampang
Meski CJH Sampang Batal Berangkat Haji, Kemenag Sampang Sebut Tak ada CJH Tarik Biaya Pelunasan
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Pardi mengatakan, bahwa tidak ada larangan untuk menarik biaya haji.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
Reporter: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sejak pemberangkatan haji tahun 2021 resmi dibatalkan oleh Pemerintah Indonesia, tidak ada larangan bagi Calon Jamaah Haji (CJH) untuk menarik biaya pelunasan haji.
Akan tetapi, dari 422 CJH di Kabupaten Sampang, Madura tidak ada satupun yang menarik biaya tersebut.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sampang, Pardi mengatakan, bahwa tidak ada larangan untuk menarik biaya haji.
Sebab, uang biaya tersebut adalah milik CJH, sehingga untuk keputusan ditarik ataupun tidak tergantung keputusan masing-masing.
"Untuk penarikan biaya pelunasan haji merupakan hak dari para calon jemaah haji dan hingga saat ini masih belum ada CJH yang melakukan penarikan," ujarnya.
Dijelaskan, namun kata Pardi terdapat konsekuensi bagi CJH yang melakukan penarikan biaya haji secara penuh.
Yakni, dikeluarkan dari daftar sebagai calon jemaah haji, bila nantinya ada pemberangkatan.
"Jadi misalkan tahun depan ada pemberangkatan, CJH yang menarik biaya sepenuhnya akan mendaftar ulang sebagai pendaftar baru," terangnya.
Ia menambahkan, sementara jika CJH hanya menarik kembali biaya pelunasannya saja, maka tidak ada konsekuensi sebab hanya sebagian biaya yang ditarik.
"Kalau hanya sebagian yang ditarik, maka tetap terdaftar sebagai CJH dan bisa mengikuti jadwal pemberangkatan," tuturnya.
"Tapi CJH itu harus melunasi kembali biaya yang telah ditarik sebelumnya," imbuh dia.