Breaking News:

Berita Pamekasan

220 Warga Pamekasan Dapat Pelatihan Keterampilan Linting Rokok, Ada 11 Paket Pelatihan yang Diberi

Warga Kabupaten Pamekasan bisa mendapat pelatihan linting rokok dari DPMPTSP Naker.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan, Supriyanto. 

Reporter: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah KS

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker) Kabupaten Pamekasan akan memberikan pelatihan melinting rokok untuk 220 warga Kabupaten Pamekasan, Madura.

Rencana pelatihan ini akan digagas sebagai upaya meningkatkan profesionalitas kerja.

Pelatihan itu akan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Naker Pamekasan, Supriyanto mengatakan, dana DBHCHT 2021 yang diterima instansinya sebesar Rp 839 juta.

Saat ini pihaknya telah menyiapkan 11 paket pelatihan linting rokok yang akan dilaksanakan secara berkala. Setiap paket sebanyak 20 peserta.

"Kegiatan dari DBHCHT 2021 yaitu pelatihan linting rokok sebanyak 11 paket. Per paket itu 20 orang, masa pelatihannya 10 hari, jadi totalnya 220 orang peserta," kata Supriyanto kepada TribunMadura.com, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Pastikan Toko Tak Jual Rokok Ilegal, Bea Cukai Madura Monitor HTP Penjualan Rokok di Pamekasan

Supriyanto berencana, pelatihan linting rokok tersebut akan digelar di berbagai perusahaan rokok yang sudah legal di Pamekasan.

Adapun peserta merupakan masyarakat sekitar perusahaan tersebut dan bisa mengikuti melalui fasilitator yang telah disiapkan.

"Pelatihannya di perusahaan rokok yang legal di Pamekasan, sudah ada fasilitator di sana untuk merekrut peserta pelatihan yang berdomisili di sekitar perusahaan rokok itu," jelasnya.

Menurut pria yang akrab disapa Supri ini, nantinya peserta pelatihan akan mendapatkan fasilitas berupa sertifikat, surat izin usaha berbentuk Online Single Submission (OSS), konsumsi selama mengikuti pelatihan, uang transport, bahkan jaminan bekerja di perusahaan rokok legal di Pamekasan.

"Peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan, konsumsi, uang transport, ijin usaha berupa OSS, dan jaminan kerja di perusahaan rokok," bebernya.

Mengingat besarnya manfaat dana DBHCHT untuk meningkatkan keterampilan para kerja masyarakat Pamekasan.

Dia berharap, ke depan lembaganya tetap menerima aliran dana dari Dana Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, pihaknya berharap masyarakat yang telah mengikuti pelatihan linting rokok dapat mengembangkan ilmu dan keterampilan yang telah dipelajari, serta dapat mendirikan usaha sendiri.

"Kami berharap ke depan peserta yang sudah ikut pelatihan dapat lebih mengembangkan ilmu yang didapat. Sangat apresiasi sekali dengan DBHCHT, diharapkan ke depan tetap menerima karena manfaatnya sangat besar," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved