Berita Malang
Begal Payudara di Kota Malang Ditangkap, Menyasar Mahasiswi Sepulang dari Mal, Begini Modus Liciknya
Seorang pemuda berinisial RS (20) di Kota Malang ditangkap setelah berbuat tidak pantas di muka umum.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Setelah berhasil diamankan, pelaku beserta korban dibawa warga ke Polsek Lowokwaru.
"Kemudian, kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku," tutur dia.
"Saat melakukan perbuatan tersebut, pelaku tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan mengaku baru beraksi satu kali," tandasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku RS harus mendekam di penjara dan dikenakan pasal 281 KUHP tentang tindak pidana merusak kesopanan di muka umum. Dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan.
Berita Terkait