Simak Syarat Perjalanan ke Luar Kota saat PPKM Darurat, Pastikan Bawa Dokumen Berikut

Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HAYU YUDHA PRABOWO
Antrean kendaraan di tol Malang-Pandaan menuju jalur arteri di Simpang Karanglo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (1/6/2019). 

TRIBUNMADURA.COM - Ada aturan yang diterapkan selama penerapan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.

Satu di antaranya terkait aktivitas perjalanan ke luar kota pada masa PPKM Darurat.

Masyarakat masih bisa melakukan perjalanan ke luar kota saat PPKM Darurat.

Hanya saja, ada regulasi tertentu yang perlu dilakukan masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan regulasi baru yang mengatur tentang syarat perjalanan orang dengan transportasi darat pada masa PPKM Darurat.

Baca juga: Orang Bepergian Wajib Bawa Sertifikat Vaksin, Simak Cara Download Kartu Vaksin Syarat Perjalanan

“Kita di Ditjen Hubdat membuat SE 43 Tahun 2021 sebagai penjabaran terhadap PPKM Darurat,” ujar Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangan resminya (3/7/2021).

“Saat sekarang ini sebaran masyarakat yang terkena Covid 19 berisiko sedang sampai tinggi ada di Jawa-Bali. SE ini lebih fokus untuk melindungi pulau Jawa-Bali,” kata dia.

Dalam SE 43 Tahun 2021, tertulis mengenai beberapa ketentuan baru yakni perjalanan darat dengan menggunakan kendaraan pribadi ataupun umum.

Para pelaku perjalanan diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR berlaku maksimal 2x24 jam.

Atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan yang berlaku untuk perjalanan di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali cukup dengan menunjukkan hasil test RT-PCR atau antigen.

Sementara di wilayah aglomerasi maupun perjalanan rutin tidak wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil test. Baca juga: Tarif Baru PO Sumber Alam dari Jabodetabek Menuju Yogyakarta

Khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

“Sementara untuk angkutan penyeberangan juga berlaku hal yang sama, dengan menunjukkan kartu vaksin pertama serta RT-PCR maksimal 2x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” ucap Budi.

“Selain itu penumpang angkutan penyeberangan juga diwajibkan mengisi e-HAC,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved