Berita Pamekasan

Lokasi Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan Penuhi Syarat, Pembangunan Bisa Mulai Tahun 2021

Mengacu dari keputusan itu, proses pembangunan fisik dari kawasan sekitar 2,5 hektare dari KIHT tersebut, secara bertahap sudah bisa dimulai 2021

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat menyambangi petani tembakau di Kelurahan Kowel, Selasa (22/6/2021). 

“Insya Allah dalam minggu depan ini kalau tidak ada halangan,” ungkapnya.

Agus juga berencana, setelah mendapat surat resmi dari Unej Jember tentang kelayakan calon kawasan itu, pihaknya akan melakukan perencanaan dengan membuat pembanguan kawasan itu dengan gambar dan desain yang baik. 

Setelah selesai desain akan dilanjutkan untuk  pembangunan tahap pertama yakni berupa pembangunan pagar dan  pemadatan.

“Gini ya, waktu kita yang terbatas karena keadaan Covid-19 ini kita juga kegiatan kami akan berkurang, karena keadaan waktu jadi kami akan adakan seperti itu dulu, tapi memang kalau waktu memungkinkan nanti kami akan lanjutkan, kalau waktu masih ada kami akan lanjutkan dengan pembangunan jalan dan saluran,” jelasnya.  

Dia berharap kepada masyarakat Pamekasan, dengan adanya KIHT ini supaya nanti masyarakat khususnya pemilik usaha rokok ilegal menjadi legal.

Sedangkan, bagi masyarakat Pamekasan khususnya petani tembakau, dengan adanya KIHT ini  produksi tembakaunya nanti akan bisa terserap terbeli oleh perusahaan rokok  dan juga akan banyak menampung tenaga kerja atau mengurangi pengangguran.

 
 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved