PPKM Darurat di Sampang
Polisi Bubarkan Lomba Karapan Kelinci saat Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Sampang
Polres Sampang membubarkan lomba karapan kelinci di Desa Jeruk Porot, Minggu, saat PPKM Darurat diberlakukan.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur bersama Polsek Torjun membubarkan lomba karapan kelinci di Desa Jeruk Porot, Minggu, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.
"Terlebih masyarakat yang berada di lokasi tidak menerapkan protokol kesehatan dan tentunya melanggar kebijakan PPKM," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto.
Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan, selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.
Ia menuturkan selain melanggar protokol kesehatan, polisi juga memastikan lomba karapan kelinci itu tidak mengantongi izin pelaksanaan dari Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sampang.
Dalam penertiban, petugas hanya membubarkan peserta lomba namun tidak mengamankan pihak penyelenggara serta barang bukti apapun. Hal ini sebagai bentuk teguran dan peringatan dalam penegakan terkait dengna PPKM Darurat.
Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menuturkan ikhwal pembubaran kegiatan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun ada sekelompok orang yang sedang menggelar lomba karapan kelinci.
Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dengan mendatangkan tim intelkam ke lokasi kejadian. Hasilnya, kegiatan itu memang ada dan jumlah warga di lokasi kejadian melebihi batas maksimal sebagaimana ditetapkan dalam protokol pelaksanaan PPKM Darurat, yakni 30 orang.
Di samping itu, massa yang datang ke lokasi kegiatan banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.