PPKM Darurat di Sampang

Polisi Bubarkan Lomba Karapan Kelinci saat Pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Sampang

Polres Sampang membubarkan lomba karapan kelinci di Desa Jeruk Porot, Minggu, saat PPKM Darurat diberlakukan.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Elma Gloria Stevani
Polres Sampang
Pembubaran kegiatan karapan kelinci oleh Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, Minggu (4/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur bersama Polsek Torjun membubarkan lomba karapan kelinci di Desa Jeruk Porot, Minggu, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

"Terlebih masyarakat yang berada di lokasi tidak menerapkan protokol kesehatan dan tentunya melanggar kebijakan PPKM," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan, selama pemberlakuan PPKM Darurat ini, masyarakat tidak boleh menggelar kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan.

Pelanggaran kegiatan yang sudah menjadi tradisi di daerah setempat tidak hanya di situ saja.

Ia menuturkan selain melanggar protokol kesehatan, polisi juga memastikan lomba karapan kelinci itu tidak mengantongi izin pelaksanaan dari Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Sampang.

Dalam penertiban, petugas hanya membubarkan peserta lomba namun tidak mengamankan pihak penyelenggara serta barang bukti apapun. Hal ini sebagai bentuk teguran dan peringatan dalam penegakan terkait dengna PPKM Darurat.

"Kegiatan itu bahkan bisa mengundang datangnya warga lain dari luar kota, jadi potensi kerumunan sangat besar dan itu merupakan pelanggaran Prokes Covid-19," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto  menuturkan ikhwal pembubaran kegiatan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun ada sekelompok orang yang sedang menggelar lomba karapan kelinci.

Petugas lalu menindaklanjuti informasi itu, dengan mendatangkan tim intelkam ke lokasi kejadian. Hasilnya, kegiatan itu memang ada dan jumlah warga di lokasi kejadian melebihi batas maksimal sebagaimana ditetapkan dalam protokol pelaksanaan PPKM Darurat, yakni 30 orang.

Di samping itu, massa yang datang ke lokasi kegiatan banyak yang tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Simak artikel lain terkait Polres Sampang, Kabupaten Sampang, Madura
FOLLOW JUGA:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved