PPKM Darurat di Bangkalan

Hari Ke-6 PPKM Darurat, Dinas Sosial Bangkalan Pertanyakan Bantuan 20 Ton Beras dari Provinsi Jatim

Rencana pendistribusian bantuan berupa 20 ton beras untuk Kabupaten Bangkalan dari dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur tidak kunjung terealisasi.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Polres Bangkalan semakin gencar melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Darurat pasca Kabupaten Bangkalan bebas dari zona merah 

Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Hingga hari keenam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kamis (8/7/2021), rencana pendistribusian bantuan berupa 20 ton beras untuk Kabupaten Bangkalan dari dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur tidak kunjung terealisasi.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta mengungkapkan, hingga saat ini bantuan sosial dari Pemerintah Pusat sehubungan dengan PPKM Darurat belum ada kejelasan.

“Kemarin dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur katanya mau memberikan 20 ton beras. Namun hingga sekarang juga belum ada, tidak ada kabar,” ungkap Wibagio kepada TribunMadura.com.

Ia menjelaskan, sejauh ini Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur sebatas memberikan bantuan nasi kotak lengkap dengan lauk-pauk kepada sejumlah masyarakat yang tengah menjalankan isolasi mandiri.

Bantuan nasi kotak, lanjutnya, mulai didistribusikan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan pada Senin (5/7/2021) sejumlah 500 kotak bersikan nasi dan lauk pauk. Ke esokan harinya, sejumlah 1.000 kotak nasi, berlanjut sejumlah 1.500 kotak nasi, dan hari ini sejumlah 1.500 kotak nasi.  

“Di satu sisi, nasi kota sangat membantu tapi hanya makan, apa lebih baik dibantu mi instan satu karton misalkan agar bisa memasak berkali-kali,” jelasnya.

Dalam PPKM Darurat, Kabupaten Bangkalan berada di level 3 berdasarkan wilayah kabupaten/kota cakupan PPKM Darurat.

Salah satu instrumen dalam menentukan level tersebut berdasarkan pergerakan angka kematian dalam seminggu terakhir atau Death New Case (7DMA) dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya.

Aturan PPKM Darurat seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 meliputi, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Sedangkan para pegawai pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 , industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen WFH dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk para pegawai di sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Sedangkan untuk apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online, pelaksanaan kegiatan konstruksi yang meliputi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sistem delivery and take away (pengiriman dan tidak makan di tempat) diterapkan bagi pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat.

Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. 

Begitu juga pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, tempat ibadah seperti masjid, mushola, gereja, pura, wihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Selain PPKM Dararut, Kabupaten Bangkalan juga menerapkan PPKM Mikro pada sejumlah wilayah sebagai upaya meloklisir sekaligus menekan laju penyebaran Covid-19.  

“Nasi kotak kami kirim ke kecamatan-kecamatan, kan Pak Camat dan kepala desa yang distribusikan. Karena mereka yang lebih tahu siapa saja warganya yang melakukan isolasi mandiri,” papar Wibagio.

Ia menambahkan, Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan telah menggeser anggaran senilai Rp 650 juta untuk bantuan sosial atas penerapan PPKM Darurat.

Namun hingga kini, proses pencairannya masih menunggu dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bangkalan.

Simak artikel lain terkait PPKM Mikro, Kabupaten Bangkalan, PPKM Darurat

FOLLOW JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved