Inilah Daftar Fasilitas Pajak yang Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021 Karena Pandemi Covid-19

Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan demi penanganan pandemi Covid-19.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Wajib pajak melaporkan SPT dipandu petugas pelayanan KPP Pratama Tuban, Senin (18/3/2019) 

TRIBUNMADURA.COM - Jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dilakukan demi penanganan pandemi Covid-19.

Tidak hanya itu, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19

“Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor melalui siaran pers, Kamis (15/7/2021). 

Ia menjelaskan, untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah. 

Selain itu, mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id. 

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021, diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021. 

"Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021," pungkas Neilmaldrin.

Penyesuaian yang dilakukan pemerintah di antaranya: 

1. Insentif PPh Pasal 21 

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah. 

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini. 

2. Insentif Pajak UMKM 

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved