Idul Adha 2021

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Sering Jadi Perdebatan, Simak Penjelasan Para Ulama

Sering menjadi perdebatan apakah kulit hewan kurban boleh diperjualbelikan atau tidak boleh. Apa hukum menjual kulit hewan kurban Idul Adha?

Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Proses pemilahan daging hewan kurban - Para anggota KOMPAK saat proses pemilahan daging kurban yang akan dibagikan di Idul Adha 2020 

TRIBUNMADURA.COM - Umat Islam akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2021 yang akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juli 2021.

Satu permasalahan yang sering muncul saat Idul Adha soal penyembelihan hewan kurban adalah soal pemanfaatan kulit kurban.

Sering menjadi perdebatan apakah kulit hewan kurban boleh diperjualbelikan atau tidak boleh.

Apa hukum menjual kulit hewan kurban Idul Adha?

Kerap kali ada masyarakat yang menjual hewan kurban itu kemudian hasilnya dishodaqohkan pada fakir miskin.

Hal inilah yang cukup sering menjadi pertanyaan, bagaimana hukum menjual kulit hewan kurban atau menukar kulit kurban dengan daging atau uang lalu hasilnya dishodaqohkan?

Baca juga: MUI dan Ormas Sepakat Pelaksanaan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021 di Rumah Masing-Masing

Persoalan ini juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara dengan keluarnya fatwa pada 2016.

Fatwa tersebut berisikan larangan untuk menjual kulit hewan kurban, termasuk menjadikan upah bagi penyembelihnya.

"Orang yang berkurban atau wakilnya, haram menjual dan menjadikan upah, kulit, daging dan bagian lainnya dari hewan kurban," bunyi fatwa tersebut.

Masalah pemanfaatan kulit hewan kurban ini telah dijelaskan Rasulullah dalam sebuah hadist riwayat Al Hakim.

“Siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya. (HR. al-Hakim)

Dalam sebuah hadist, Rasulullah memerintahkan Ali ra untuk mengurusi kurban dari Rasulullah dan kulit serta bulu unta itu semuanya dibagikan olehnya.

“Ali ra meriwayatkan, “Rasulullah saw. memerintahkan aku untuk mengurusi untanya (yakni ketika nahar), dan aku mendistribusikan kulit dan bulunya dan tidak memberikan sesuatu apa pun kepada penyembelih hewan kurban itu.” Rasul berkata, “Kami memberikan kepada penyembelih dari sisi kami” (HR. Bukhari dan Muslim).

Beberapa ulama berpendapat bahwa menjual atau menjadikan kulit hewan kurban sebagai upah adalah haram.

Syekh Ali Jum'ah dalam kitabnya al-Kalam at-Thayyib Fatawa Ashriyah halaman 386 menyatakan bahwa tidak boleh memberikan upah dari hewan kurban kepada si penyembelih.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved