Idul Adha 2021

Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Sering Jadi Perdebatan, Simak Penjelasan Para Ulama

Sering menjadi perdebatan apakah kulit hewan kurban boleh diperjualbelikan atau tidak boleh. Apa hukum menjual kulit hewan kurban Idul Adha?

Editor: Aqwamit Torik
istimewa
Proses pemilahan daging hewan kurban - Para anggota KOMPAK saat proses pemilahan daging kurban yang akan dibagikan di Idul Adha 2020 

Menyikapi hal tersebut, ulama Muhammadiyah mengatakan memang ada kemungkinan jika kulit hewan itu ditukar dengan daging kepada para pedagang daging.

"Jika hal ini mungkin dapat dilakukan adalah merupakan pilihan yang paling baik, kemudian daging tersebut dishadaqahkan," bunyi keterangan fatwa itu.

Bagaimana jika tak menemukan pedagang yang berjualan dan berkenan untuk menukar kulit tersebut?

Ketika Hari Raya Idul Adha, banyak pedagang yang memilih tidak berjualan karena kecil kemungkinan lakunya.

Masyarakatpun akhirnya kesulitan untuk menemukan pedagang yang mempunyai daging dan berkenan untuk menukarnya dengan kulit.

"Dalam keadaan seperti ini, kami cenderung boleh menjual kulit hewan qurban, kemudian hasil penjualannya itu yang dishadaqahkan," jelas bunyi fatwa itu.

Hal ini berdasar pertimbangan sebuah hadist, diantaranya:

“Agama itu mudah, agama yang paling disukai oleh Allah adalah yang benar dan mudah.” [HR. al-Bukhari]

“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” [HR. al-Bukhari]

Qa‘idah Fiqh yang artinya: “Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.” 

Bisa disimpulkan, yang dilarang adalah menjual kulit hewan kurban yang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadi shahibul qurban.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Idul Adha - Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban, Bolehkah Dilakukan?

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved