Berita Gresik
Pria Pemilik Salon di Gresik Ditangkap Polisi Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual kepada Pelanggan
Polisi menangkap seorang pemilik salon di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik setelah diduga melakukan pelecehan seksual pada pelanggannya.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunMadura.com Network, Willy Abraham
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polisi menangkap seorang pemilik salon di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, Rabu (21/7/2021) malam.
Pria berinisial AG itu diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada pelanggannya.
Kasus tersebut ditangani PPA Satreskrim Polres Gresik.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula saat korban yang ditemani saudaranya berkunjung ke salon milik AG.
Namun, saudaranya ini menunggu di luar salon.
Tidak lama berselang, korban teriak bukan kepalang. Dia teriak sambil menangis karena perlakuan AG. AG pun lari keluar salon.
Diketahui saat menyemir rambut korban, AG melakukan pelecehan seksual dengan menggerayangi bagian tubuh korban.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan seorang pria pemilik salon atas dugaan pelecehan seksual. Namun demikian, pihaknya mengaku tidak bisa memberi keterangan lebih.
"Langsung saya serahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak Satreskrim Polres Gresik malam itu juga, ucap Bambang Angkasa, Kamis (22/7/2021).
Diduga korban adalah perempuan atau anak di bawah umur. Namun demikian, hal tersebut belum dapat dipastikan lebih lanjut. Dihubungi melalui sambungan seluler dan pesan singkat Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Bayu Febrianto Prayoga belum memberikan keterangan hingga berita ini diturunkan.
Simak artikel lain terkait pelecehan seksual
Simak artikel lain terkait Kabupaten Gresik
Simak artikel lain terkait Polres Gresik
FOLLOW JUGA: