Berita Terpopuler

BERITA MADURA TERPOPULER HARI INI Ancaman Pencabutan Izin Orkes hingga Duplikasi Data Bantuan PKL

Berita Madura terpopuler hari ini dibuka dengan langkah tegas yang diambil Pemkab Sampang pada masa perpanjangan PPKM level 4.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Aparat gabungan membubarkan kerumunan masyarakat yang terpusat pada gelaran orkes dangdut dalam acara pernikahan di Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Jumat (4/6/2021) malam. 

Dihentikannya pencairan bantuan JPS tahap tiga ini karena banyaknya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal adanya duplikasi data penerima.

Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan, Abdul Fata menjelaskan, pencairan bantuan JPS tahap tiga khusus PKL Pamekasan tidak bisa dilanjutkan lagi.

Alasannya, karena banyak temuan dari BPK perihal banyaknya duplikasi data penerima.

Ia mengaku, semula Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan menganggarkan sebanyak 7 kali pencairan.

Namun, akibat banyaknya temuan duplikasi data penerima ini, akhirnya Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan menghentikan pencairan bantuan JPS tahap tiga.

Sehingga PKL di Pamekasan hanya menerima dua kali bantuan saja.

"Terus terang, temuan BPK ini mengenai banyaknya duplikasi data. Jadi ada satu PKL yang menerima bantuan 5 kali dari berbagai jenis bantuan. Jadi pencairannya kami hentikan, cuma dua kali saja," kata Abdul Fata kepada TribunMadura.com, Senin (26/7/2021).

Menurut Fata, ditemukannya PKL yang dapat bantuan sebanyak lima kali oleh BPK ini, yaitu menerima bantuan dari berbagai jenis bantuan yang diberikan oleh pemerintah.

Meliputi dapat bantuan dari pusat, Provinsi, Dinas Sosial, BLT-DD dan dari Dinas Koperasi.

"Kalau bantuan yang JPS ini dilanjutkan, kami yang celaka," tegasnya.

Pengakuan Fata, sebelum data PKL itu dikirim ke pusat, pihaknya sudah memasukkan dalam aplikasi khusus.

Aplikasi ini bisa menolak Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah menerima bantuan.

Namun, saat dimasukkan datanya, ternyata ada data PKL yang sudah menerima bantuan lain, tetap bisa lolos di pemerintah pusat.

"Penyebabnya karena tidak ada keterpaduan data, coba terpusat satu data, jadi semuanya akan bersih. Jadi yang sudah dapat satu jenis bantuan tidak akan dapat lagi," bebernya.

Fata juga mengungkapkan, berdasarkan aturan penerimaan bantuan JPS, tidak boleh satu PKL menerima jenis bantuan lain dari pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved