Umrah 2021
Syarat Khusus dari Arab Saudi untuk Jemaah Indonesia Jika Ingin Umrah, DPR RI Singgung Pemerintah
Indonesia dan 9 negara lainnya yang sudah ditentukan wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
"Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," terang Khoirizi kepada Tribunnews.com ( TribunMadura.com network ), Senin (26/7/2021).
Berkenaan dengan edaran tersebut, Khoirizi mengatakan, pihak KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Baca juga: Belum Ada Indikasi Arab Saudi Cabut Larangan Masuk, Waktu Tunggu Antrean Jemaah Umrah Indonesia Lama
Hal ini dilakukan, demi jemaah Indonesia dapat menunaikan ibadah umrah tahun ini.
Mengingat, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi jemaah dari negara lain.
Termasuk juga syarat khusus bagi negara ketiga sebelum tiba di Saudi.
Negara yang dimaksud di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu," ujarnya.
Sebagai informasi, syarat tersebut di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari.
Untuk itu, Khoirizi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes terkait program vaksinasi booster dengan menggunakan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Tidak hanya Kemenkes, Khoirizi juga akan membahas hal tersebut dengan Satgas Pencegahan Covid-19 dan BNPB.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Khoirizi juga berharap pandemi Covid-19 di Indonesia bisa segera teratasi.
Sehingga para jemaah dalam negeri dapat menunaikan ibadah umrah dengan lancar.
"Kita berharap pandemi bisa segera teratasi sehingga jemaah Indonesia bisa menyelenggarakan ibadah umrah secara lebih baik," harap Khoirizi.
Sebagai informasi, berikut persyaratan yang diterima Tribunnews sesuai dengan edaran dari Dewan Menteri Nomor 93 tanggal 10 Jumadal Tsani 1420H dan Perubahannya Nomor 439 tanggal 20 Zulkadah 1435H.