Umrah 2021

Syarat Khusus dari Arab Saudi untuk Jemaah Indonesia Jika Ingin Umrah, DPR RI Singgung Pemerintah

Indonesia dan 9 negara lainnya yang sudah ditentukan wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Editor: Aqwamit Torik
Depositphotos
Ilustrasi kabah dipenuhi jemaah haji dan umrah 

Maka ketentuan untuk para jamaah selama menunaikan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 di antaranya sebagai berikut:

1. Dipersyaratkan telah menyelesaikan dosis vaksin Corona;

2. Melampirkan sertifikat vaksinasi yang dilegalisasi oleh pejabat resmi di negara asal jemaah;

3. Wajib mengikuti prosedur karantina (khusus India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon karantina 14 hari);

4. Jemaah berusia 18 tahun;

5. Memastikan jarak (distancing) di dalam dua Masjid Suci;

6. Pembatasan jumlah jemaah;

7. Jemaah harus mengunjungi Medical Center.

Sebagai informasi, bukti vaksinasi ini harus atas persetujuan pemerintah Arab Saudi.

Hal ini diperuntukkan bagi semua orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah, termasuk dan bagi peziarah yang akan pergi ke Masjid Nabawi dan bagi umat muslim yang akan menunaikan salat di Masjidil Haram dan Raudlah.

Karantina yang dikhususkan bagi pengunjung atau jemaah, akan ditetapkan sesuai mekanisme Pemerintah Arab Saudi.

Termasuk juga, pembatasan jumlah jemaah asal negara asal lain, yang akan ditentukan pula sesuai otoritas Pemerintah Arab Saudi, dan akan diperbarui secara berkala.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Husain Sanusi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Buka Umrah Mulai 10 Agustus 2021, Simak Syarat Wajib Bagi Jemaahnya dan Jemaah Umrah Indonesia Wajib Karantina 14 Hari, DPR: Kuncinya di Pemerintah Indonesia,

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved