Umrah 2021
Syarat Khusus dari Arab Saudi untuk Jemaah Indonesia Jika Ingin Umrah, DPR RI Singgung Pemerintah
Indonesia dan 9 negara lainnya yang sudah ditentukan wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
TRIBUNMADURA.COM - Tahun Baru Islam 1443 H menjadi hari yang spesial bagi umat Islam di tengah pandemi.
Selain karena peringatan Tahun Baru Islam, ternyata pemerintah Arab Saudi mengizinkan jemaah internasional untuk melaksanakan ibadah umrah mulai 10 agustus mendatang.
Dalam hal ini termasuk juga jemaah umrah dari Indonesia.
Ternyata ada syarat khusus bagi Indonesia jika ingin berangkat menuju Arab Saudi.
Indonesia dan 9 negara lainnya yang sudah ditentukan wajib melakukan karantina di negara transit sebelum masuk ke wilayah Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menilai bahwa penanganan Covid-19 di Tanah Air menjadi pertimbangan bagi Kerajaan Saudi.
Baca juga: Simak Syarat-Syarat untuk Jemaah asal Indonesia yang Ingin Melakukan Umrah ke Tanah Suci
"Ini kan kuncinya di pemerintah Indonesia, ketika penanganan kita sangat baik tentu akan dipertimbangkan Kerajaan Saudi Arabia," kata Bukhori kepada Tribunnews ( TribunMadura.com network ), Selasa (27/7/2021).
Karena itu, Bukhori meminta pemerintah RI meningkatkan penanganan Covid-19, agar laju penyebaran virus Corona mengalami penurunan.
Dengan demikian, Bukhori berharap jemaah Indonesia bisa langsung melakukan ibadah umroh tanpa transit di negara lain.
"Adapun isolasi mandiri saya mendorong pemerintah agar meningkatkan kualitas peningkatan penanganan Covid-19," ujar Ketua DPP PKS itu.
Syarat jemaah umrah
Jemaah asal luar negeri kini mulai diizinkan menunaikan ibadah umrah.
Izin ini dimulai pada 10 Agustus 2021 mendatang.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi menanggapi hal itu dan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta.